Breaking News

Berita Medan

Dua Terdakwa Pembacok Pedagang Mie Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sementara itu, terhadap terdakwa William Charles, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- David Nicholas dan William Charles divonis hukuman berbeda Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (13/6/2023).

Majelis hakim yang diketuai Immanuel dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada David Nicholas dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, terhadap terdakwa William Charles, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

"Hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban cacat atas luka yang diderita korban dari pembacokan," kata hakim.

Selain itu, hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Pantun menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tak hanya dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 306 juta.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada kedua terdakwa.

"Hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 306 juta," urai Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya ditempat saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.

"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.

Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.

Saksi Vinson menyuruh David mengambil handphone kerumah, kemudian David pergi kerumah mengendarai satu unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam, plat nomor BK 4868 AFT, Nomor mesin : JFV1-1139608, Nomor rangka : MH1JFV114FK138773.

Sesampainya dirumah David bertemu dengan terdakwa William Charles dan David menceritakan hal tersebut kepada William.

"Selanjutnya, kedua terdakwa pergi ke Komplek Mutiara dengan mengendarai sepeda motor yang mana William membawa dua buah pisau jenis samurai dan satu buah pisau kecil dan David membawa satu buah airsoftgun yang disimpan dalam jok sepeda motor," urainya.

Sesampainya ditempat, kedua terdakwa turun dari sepeda motor lalu William mendatangi saksi Dede Alamsyah alias Dedek dengan mengatakan Kau ya, kau ya, sambil mengarahkan samurai kearah saksi Dede.

"Lalu saksi korban Usop Suripto datang dan mendekati William yang mana saksi korban menahan dada terdakwa dan saksi korban mengatakan bukan dia, jangan kau bawa bawa senjata tajam disini, bukan si Dedek yang rebut sama si Vinson," pungkasnya.

William mengatakan Kau kok ikut-ikutan, kemudian terdakwa William menganyunkan samurai kearah saksi korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kiri saksi korban lalu saksi korban mengambil batu hendak melemparkan batu kepada terdakwa kemudian David mengeluarkan satu buah airsoftgun kearah saksi korban dan saksi korban menjatuhkan batu yang dipegang dan masuk kedalam rumah dan mengambil besi panjang.

Korban keluar dari rumah dengan membawa besi panjang, kemudian William mendatangin saksi korban dan menganyunkan dua buah samurai kearah saksi korban sehingga saksi korban menangkis menggunakan besi panjang.

"Setelah itu William terus menurus menganyunkan samurai panjang kearah saksi korban dan menusuk kening dan bahu saksi korban, namun Kedua Terdakwa menusuk saksi korban secara terus menurus," beber Jaksa.

Kemudian datang masyarakat hendak memisahkan kedua terdakwa dan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke rumah sakit Columbia asia.

Berdasarkan hasil Visum ditemukan, luka robek di kepala bagian kening, luka compay camping ukuran kurang lebih 6x2 cm, luka sayat di bahu kanan uk 10x1 cm, luka robek di jari 4 dan lima tangan kiri ukuran kurang lebih 2x1 cm.

Selain itu juga ditemukan luka robek di lengan kiri ukuran kurang lebih 10x3 cm dasar otot, dan luka robek di siku kiri ukuran kurang lebih 8x3 cm dasar tulang.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved