Berita Medan
Dua Terdakwa Pembacok Pedagang Mie Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sementara itu, terhadap terdakwa William Charles, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- David Nicholas dan William Charles divonis hukuman berbeda Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (13/6/2023).
Majelis hakim yang diketuai Immanuel dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada David Nicholas dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, terhadap terdakwa William Charles, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban cacat atas luka yang diderita korban dari pembacokan," kata hakim.
Selain itu, hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Pantun menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tak hanya dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 306 juta.
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada kedua terdakwa.
"Hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 306 juta," urai Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya ditempat saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.
"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.