Berita Medan

Ditangkap TNI Bawa Sabu, Personel Biddokes Polda Ditetapkan Tersangka, Ngaku Dijebak Bandar Narkoba

Personel Biddokkes Polda Sumut Aipda Fidel Fernando Batee ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap TNI karena membawa sabu di mobilnya.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Personel Biddokkes Polda Sumut Aiptu Fidel Fernando Batee saat dipaparkan karena kasus narkoba. Usai ditangkap, dia ngaku dijebak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menetapkan  Aiptu Fidel Fernando Batee sebagai tersangka buntut ditangkap TNI karena membawa sabu di mobilnya.

Dia dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Aiptu Fidel Fernando yang Ditangkap TNI karena Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Polda Sumut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Juni 2023.

"Pada tanggal 12 Juni melakukan gelar perkara dengan kesimpulan tersangka pertama Aiptu Fidel dipersangkakan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, Aiptu Fidel Fernando Batee diduga dijebak oleh bandar ekstasi bernama Syafrizal alias Haji Budi.

Dia menyuruh seseorang bernama Wanda Rizaldi Marpaung untuk memasukkan sabu-sabu dan timbangan elektrik ke bawah jok mobil Aiptu Fidel bernomor polisi BK 1976 FB.

Paparan Kasus Aiptu Fidel Batee
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan personel Biddokes Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee, Selasa (13/6/2023).

Yemi menyebut, hal itu terungkap dari pengakuan Iptu Fidel yang menyebut dirinya dijebak oleh Wanda dan ia tak mengakui itu barangnya.

Kemudian untuk membuktikan dia dijebak, Polisi menangkap Wanda pada tanggal 8 Juni 2023 lalu.

Usai ditangkap, Wanda mengakui dia yang memasukkan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam berisikan 2 bungkus plastik klip bening, dimana satu berisi narkoba dan 1 timbangan elektrik ke mobil.

Itu dimasukkan Wanda ke bawah jok kemudi mobil Fidel pada 5 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu Wanda dan Aiptu Fidel bersama-sama ke rumah rekannya bernama Udin.

Saat itu Wanda ditinggal di dalam mobil, sementara Fidel keluar sebentar.

Disinilah Wanda memasukkan sabu atas perintah Haji Budi alias Syafrizal.

Setelah itu mereka mengisap sabu-sabu yang dibeli menggunakan uang Aiptu Fidel, sementara yang membeli Bakti.

"Uang sabu dibeli dari uang cash Aiptu yang diperoleh dari transferan Wanda dan yang membeli adalah Bakti." ucapnya.

Singkat cerita Polisi memburu Syafrizal alias Haji Budi.

Setelah diketahui keberadaanya, dia langsung ditangkap di Medan atau tepatnya di depan salah satu tempat hiburan malam.

Dia mengakui menyuruh Wanda meletakkan plastik berisi sabu dan timbangan elektrik, karena dendam kerap diancam oleh Aiptu Fidel karena ia sebagai bandar ekstasi.

Aiptu Fidel kerap mengancam akan mengadukan Syafrizal ke Polisi karena merupakan bandar ekstasi.

Setelah diinterogasi, Syafrizal mengakui barang bukti yang ada pada Aiptu adalah miliknya yang dibeli dari Haji Iqbal, masih DPO. 

Usai diperiksa urinenya, baik Fidel, Wanda dan Haji Budi positif menggunakan narkoba.

Dari Haji Budi ini didapat lagi informasi kalau dia sedang memerintahkan dua orang anak buahnya bertransaksi ekstasi di Kota Medan.

Pada Jumat 9 Juni 2023 pukul 22.30 di Jalan AH Nasution di depan RS Mitra Sejati, diamankan seseorang bernama Salim Saputra dengan barang bukti 3 plastik putih berisikan 2.935 butir pil ekstasi. 

Setelah Salim Saputra, Polisi kembali menangkap pria bernama Fauzan di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Maimun. 

Dari Fauzan ditemukan 3 bungkus narkotika ekstasi dengan total keseluruhan 13.975 butir di kamar kosnya. 

Akibat perbuatannya, Wanda Rizaldi Marpaung disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 juncto Pasal 55 Kuhp pidana. 

Baca juga: Polisi Berpangkat Aiptu Ditangkap Personel Intel Kodim Asahan, Kedapatan Miliki 68 Gram Sabu

Sementara, Syafrizal alias Haji Budi 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 KUHP pidana.

"Semuanya ditahan,"ucapnya.

Sebelumnya, personel Polda Sumut Aiptu FFB, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) mencoreng citra Kepolisian usai diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Anak buah Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak itu ditangkap oleh anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, dari Deninteldam I Bukit Barisan, Senin 5 Juni 2023, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum) Kisaran.

Dari pengakuannya, Aiptu FFB diduga telah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan. 

Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HBP, warga Tanjungbalai.

"Hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu Fidel Fernando Batee dari H Budi Panjaitan alamat Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan H Budi selama 6 bulan," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian.

Rico menjelaskan, dari Aiptu FFB diamankan barang bukti diduga sabusabu seberat 68,45 gram, timbangan digital, 6 handphone, seragam Polri serta kartu tanda anggota Kepolisian.

Kemudian, dua dompet, korek api, SIM A dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.

Adapun kronologi penangkapan bermula pada 5 Juni 2023 pukul 19.30 WIB, ketika anggota Babinsa Koramil 17/DB bernama Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa narkoba.

Lalu, pada pukul 20.00 WIB, Babinsa tersebut melapor ke anggota unit Intel bernama Serka Herdi Marpaung dan dilaporkan pada Danunit Intel Kodim, Letda Infanteri Ramelin Damanik melalui HP tentang adanya dugaan mobil membawa narkoba jenis sabu.

Laporan berlanjut, Danunit melapor ke Dandim 0208/AS lalu memerintahkan Danunit membentuk tim untuk menangkap personel Polisi tersebut.

Hampir setengah jam kemudian barulah delapan personel TNI menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum) Kisaran dan memberhentikan mobil Toyota Avanza berwarna merah BK 1976 FB.

Saat digeledah ternyata yang berada di dalam mobil merupakan anggota Polri yang bertugas di Biddokes Polda Sumut, sehingga Letda R Damanik pun menghubungi Polres Asahan karena Aiptu FFB mengaku anggota Polri. 

Karena personel Polres Asahan tak kunjung tiba dan masyarakat mulai berkumpul, Aiptu Fidel Fernando lantas mengizinkan mobilnya digeledah personel TNI.

Saat diperiksa inilah ditemukan bungkusan diduga narkotika jenis sabu-sabu di mobil Aiptu Fidel Fernando Batee.

Setelah didapat barang bukti, pada pukul 22.10 WIB, dan demi keamanan Aiptu Fidel Fernando Batee dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk diperiksa.

Usai sempat diamankan di markas TNI, tanggal 6 Juni dinihari sekitar pukul 01:00 WIB barulah anak buah Kapolda Sumut yang ditangkap anak buah Pangdam I Bukit Barisan diserahkan ke Polres Asahan.

"Telah dilaksanakan serah terima Aiptu Fidel Ferdinan Batee satuan Biddokkes Polda Sumut kepada Ipda Pol Wanter Simanungkalit Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan dalam keadaan aman." ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)


 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved