Berita Medan

Ditangkap TNI Bawa Sabu, Personel Biddokes Polda Ditetapkan Tersangka, Ngaku Dijebak Bandar Narkoba

Personel Biddokkes Polda Sumut Aipda Fidel Fernando Batee ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap TNI karena membawa sabu di mobilnya.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Personel Biddokkes Polda Sumut Aiptu Fidel Fernando Batee saat dipaparkan karena kasus narkoba. Usai ditangkap, dia ngaku dijebak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menetapkan  Aiptu Fidel Fernando Batee sebagai tersangka buntut ditangkap TNI karena membawa sabu di mobilnya.

Dia dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Aiptu Fidel Fernando yang Ditangkap TNI karena Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Polda Sumut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Juni 2023.

"Pada tanggal 12 Juni melakukan gelar perkara dengan kesimpulan tersangka pertama Aiptu Fidel dipersangkakan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, Aiptu Fidel Fernando Batee diduga dijebak oleh bandar ekstasi bernama Syafrizal alias Haji Budi.

Dia menyuruh seseorang bernama Wanda Rizaldi Marpaung untuk memasukkan sabu-sabu dan timbangan elektrik ke bawah jok mobil Aiptu Fidel bernomor polisi BK 1976 FB.

Paparan Kasus Aiptu Fidel Batee
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan personel Biddokes Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee, Selasa (13/6/2023).

Yemi menyebut, hal itu terungkap dari pengakuan Iptu Fidel yang menyebut dirinya dijebak oleh Wanda dan ia tak mengakui itu barangnya.

Kemudian untuk membuktikan dia dijebak, Polisi menangkap Wanda pada tanggal 8 Juni 2023 lalu.

Usai ditangkap, Wanda mengakui dia yang memasukkan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam berisikan 2 bungkus plastik klip bening, dimana satu berisi narkoba dan 1 timbangan elektrik ke mobil.

Itu dimasukkan Wanda ke bawah jok kemudi mobil Fidel pada 5 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu Wanda dan Aiptu Fidel bersama-sama ke rumah rekannya bernama Udin.

Saat itu Wanda ditinggal di dalam mobil, sementara Fidel keluar sebentar.

Disinilah Wanda memasukkan sabu atas perintah Haji Budi alias Syafrizal.

Setelah itu mereka mengisap sabu-sabu yang dibeli menggunakan uang Aiptu Fidel, sementara yang membeli Bakti.

"Uang sabu dibeli dari uang cash Aiptu yang diperoleh dari transferan Wanda dan yang membeli adalah Bakti." ucapnya.

Singkat cerita Polisi memburu Syafrizal alias Haji Budi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved