Berita Sumut

Acong, Tersangka Penggelapan Pajak Bersama Bripka Arfan Saragih Akhirnya Menyerahkan Diri

Setelah buron dan tak kunjung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Edgar Tambunan alias Acong akhirnya menyerahkan diri.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah buron dan tak kunjung ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Edgar Tambunan alias Acong akhirnya menyerahkan diri.

Acong merupakan tersangka dugaan penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Samosir bersama Bripka Arfan Saragih dan tiga honorer lainnya.

Baca juga: ENDUS Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Bongkar Tewasnya Bripka Arfan, Diduga Dibunuh

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Acong menyerahkan diri siang tadi ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Ya, benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan di ke Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kombes Hadi, Selasa (13/6/2023) sore. 

Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Sumut belum mau menjelaskan kemana selama ini dia kabur dan alasannya baru sekarang serahkan diri.

Namun Polisi menduga, menyerahkan dirinya Acong ke Polisi pascapenetapan tersangka dirinya.

 "Sabar dulu ya, nanti akan kita sampaikan lagi," ucap Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penggelapan pajak 2,5 Miliar di UPT Samsat Pangururan, Samosir yakni Acong alias Edgar Tambunan.

Dia merupakan honorer di Bapenda Samosir.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polres Samosir bernama Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri menenggak racun sianida karena aksi tipu-tipunya menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir sebanyak Rp 2,5 miliar terendus.

Baca juga: Kapolda Minta Acong Serahkan Diri, Demi Ungkap Kasus Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Dia ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan Polisinya pada 6 Februari 2023 lalu.

Untuk melakukan kejahatan itu dia diduga bekerjasama dengan Acong dan tiga pegawai honorer lainnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved