Pemakzulan Wali Kota Siantar
Pemakzulan Wali Kota Siantar Gagal, Mahkamah Agung Toak Permohonan Anggota DPRD
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang diajukan DPRD Siantar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar.
Putusan ini dimuat dalam website resmi MA pada Kamis (8/6/2023).
Putusan MA dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar.
Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim - Dr H Yulius SH, Anggota Majelis - Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Apin BK Kembali Ditunda, JPU Minta Kesempatan Sekali Lagi
Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut. Namun komentad lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima.
"Benar, majelis Hakim Agung yang memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan Uji Pendapat DPRD Kota Siantar dengan Register No. 1 P/UP/2023 telah memutuskan dengan Amar Putusan "menolak permohonan uji pendapat DPRD Pematangsiantar," kata Hamdani, Senin (12/6/2023).
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dilayangkan hak angket oleh DPRD Pematang Siantar.
Penyebab wali kota perempuan pertama di Siantar itu dilayangkan hak angket berkaitan masalah mutasi dan rotasi ASN yang ia lakukan pada Jumat (8/9/2022) lalu.
Baca juga: Inilah Galian C di Langkat yang Dinilai Merusak Jalan dan Alam, Anggota DPRD Sumut Kritik Pengusaha
Namun ada yang Menarik. Para ASN yang merasa dirugikan tersebut tak menggugat ke PTUN, melainkan DPRD Siantar yang pasang badan menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar yang dipimpin Suandi Apohman Sinaga pada 30 Januari 2023 menyebut Susanti Dewayani melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
Melalui rapat Paripurna, sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.
Baca juga: Siswa SMP Ngaku Diancam dan Diintimidasi Oknum Jaksa, Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi
Kemudian menggulingkan Susanti Dewayani ini, DPRD mengusulkan biaya pelaksanaan hak angket yang tak sedikit, yakni mencapai Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, reporter Tribun Medan masih menunggu tanggapan dari Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Susanti-Dewayani-resmikan-ruang-audio-visual-baru-milik-Dinas-Arsip-dan-Perpustakaan-Siantar.jpg)