Berita Sumut

Inspektorat Tolak DPRD Pakai Anggaran Wakil Wali Kota Untuk Memakzulkan Susanti Dewayani

Usulan anggaran DPRD dalam melaksanakan hak angket pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, direvisi oleh Inspektorat Kota Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Pimpinan dan Anggota DPRD bersama tenaga ahli menyerahkan surat uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota ke Mahkamah Agung RI, Jumat (31/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Usulan anggaran DPRD dalam melaksanakan hak angket pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, direvisi oleh Inspektorat Kota Siantar.

Adapun poin hasil revisi di antaranya adalah menolak menggunakan anggaran pansus Wakil Wali Kota yang saat ini lowong. 

Baca juga: Biaya DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar Sampai Rp 500 Juta, Ada Perjalanan Dua Kali ke Jakarta

Kabid Persidangan DPRD Siantar, Carles Siregar mendampingi Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra, Selasa (2/5/2023), menyampaikan sebelumnya mereka mengusulkan untuk menggunakan anggaran Wakil Wali Kota. 

“Kan ada usulan anggaran untuk makan dan minum. Itu kita ambil (usulkan digeser) dari Pansus Wakil Wali Kota. Hasil review dari Inspektorat, ternyata itu tidak boleh digunakan. Tidak boleh ada pergeseran dari anggaran Pansus Wakil Wali Kota," katanya

Carles Siregar menjelaskan, untuk menampung anggaran penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar ini, Sekretariat DPRD Siantar hanya dibolehkan mengusulkan pergeseran anggaran pada pos anggaran Sekretariat DPRD Siantar di APBD Kota Siantar Tahun 2023. 

Tidak seluruhnya pergeseran anggaran tersebut disejutui Inspektorat melalui hasil review-nya.

Kata Charles, dari Rp 510 juta biaya pansus hak angket, hanya sekira Rp 390 juta yang bisa dibayarkan. 

"Masih kekurangan sekira Rp 120 juta," ujar Carles.

Katanya, usulan pergeseran Rp 510 juta, oleh Sekretariat DPRD diusulkan, agar diambil dari sub nomenklatur anggaran perjalanan Pansus dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, selain dari anggaran Pansus LHP BPK dan Pansus LKPJ.

Hanya saja, setelah direview, Inspektorat juga tidak memperkenankan anggaran dari Pansus Wakil Wali Kota digeser untuk anggaran penggunaan hak angket. 

"Karena itu merupakan tugas dari DPRD," ungkap Carles, menyampaikan alasan dari Inspektorat.

Dijelaskan, pergeseran anggaran untuk penggunaan hak angket sebesar Rp 390 juta telah direalisasikan.

Sedangkan kekurangannya sekira Rp 120 juta, akan diupayakan ditampung melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kota Siantar Tahun 2023.

Sebutnya, pergeseran anggaran Rp 390 juta hanya mampu membayar 4 perjalanan dinas anggota DPRD (anggota Panitia Angket) dan 3 perjalanan dinas untuk ASN dan Tim Ahli Pimpinan DPRD, dari 5 perjalanan dinas yang telah dilakukan Panitia Angket DPRD Siantar dan lainnya.

Baca juga: 27 dari 30 Anggota DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar Karena Rotasi ASN, Susanti Sebut tak Relevan

"Untuk anggota DPRD, dua perjalanan dinas dalam daerah dan dua luar daerah. Sedangkan untuk ASN (dan Tim Ahli Pimpinan DPRD), dua perjalanan dinas luar daerah, satu dalam daerah," katanya. 

Sementara Inspektur Kota Siantar, Heri Okstarizal mengatakan, hasil review dari Inspektorat bukan untuk kepentingan publik. 

"Review hanya diserahkan kepada pimpinan dan SKPD terkait, dan bukan dokumen yang dapat disebarluaskan ke publik," sebut Heri Okstarizal. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved