Berita Sumut
Inspektorat Tolak DPRD Pakai Anggaran Wakil Wali Kota Untuk Memakzulkan Susanti Dewayani
Usulan anggaran DPRD dalam melaksanakan hak angket pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, direvisi oleh Inspektorat Kota Siantar.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Usulan anggaran DPRD dalam melaksanakan hak angket pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, direvisi oleh Inspektorat Kota Siantar.
Adapun poin hasil revisi di antaranya adalah menolak menggunakan anggaran pansus Wakil Wali Kota yang saat ini lowong.
Baca juga: Biaya DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar Sampai Rp 500 Juta, Ada Perjalanan Dua Kali ke Jakarta
Kabid Persidangan DPRD Siantar, Carles Siregar mendampingi Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra, Selasa (2/5/2023), menyampaikan sebelumnya mereka mengusulkan untuk menggunakan anggaran Wakil Wali Kota.
“Kan ada usulan anggaran untuk makan dan minum. Itu kita ambil (usulkan digeser) dari Pansus Wakil Wali Kota. Hasil review dari Inspektorat, ternyata itu tidak boleh digunakan. Tidak boleh ada pergeseran dari anggaran Pansus Wakil Wali Kota," katanya
Carles Siregar menjelaskan, untuk menampung anggaran penggunaan hak angket DPRD Kota Siantar ini, Sekretariat DPRD Siantar hanya dibolehkan mengusulkan pergeseran anggaran pada pos anggaran Sekretariat DPRD Siantar di APBD Kota Siantar Tahun 2023.
Tidak seluruhnya pergeseran anggaran tersebut disejutui Inspektorat melalui hasil review-nya.
Kata Charles, dari Rp 510 juta biaya pansus hak angket, hanya sekira Rp 390 juta yang bisa dibayarkan.
"Masih kekurangan sekira Rp 120 juta," ujar Carles.
Katanya, usulan pergeseran Rp 510 juta, oleh Sekretariat DPRD diusulkan, agar diambil dari sub nomenklatur anggaran perjalanan Pansus dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Siantar, selain dari anggaran Pansus LHP BPK dan Pansus LKPJ.
Hanya saja, setelah direview, Inspektorat juga tidak memperkenankan anggaran dari Pansus Wakil Wali Kota digeser untuk anggaran penggunaan hak angket.
"Karena itu merupakan tugas dari DPRD," ungkap Carles, menyampaikan alasan dari Inspektorat.
Dijelaskan, pergeseran anggaran untuk penggunaan hak angket sebesar Rp 390 juta telah direalisasikan.
Sedangkan kekurangannya sekira Rp 120 juta, akan diupayakan ditampung melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kota Siantar Tahun 2023.
Sebutnya, pergeseran anggaran Rp 390 juta hanya mampu membayar 4 perjalanan dinas anggota DPRD (anggota Panitia Angket) dan 3 perjalanan dinas untuk ASN dan Tim Ahli Pimpinan DPRD, dari 5 perjalanan dinas yang telah dilakukan Panitia Angket DPRD Siantar dan lainnya.
Baca juga: 27 dari 30 Anggota DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar Karena Rotasi ASN, Susanti Sebut tak Relevan
"Untuk anggota DPRD, dua perjalanan dinas dalam daerah dan dua luar daerah. Sedangkan untuk ASN (dan Tim Ahli Pimpinan DPRD), dua perjalanan dinas luar daerah, satu dalam daerah," katanya.
Sementara Inspektur Kota Siantar, Heri Okstarizal mengatakan, hasil review dari Inspektorat bukan untuk kepentingan publik.
"Review hanya diserahkan kepada pimpinan dan SKPD terkait, dan bukan dokumen yang dapat disebarluaskan ke publik," sebut Heri Okstarizal.
(alj/tribun-medan.com)
Inspektorat Kota Siantar
Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar
Susanti Dewayani
DPRD Siantar
Tribun Medan
Inspektorat tolak anggaran Wakil Wali Kota untuk D
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPRD-Siantar-ke-Mahkamah-Agung.jpg)