Berita Viral

Alih-alih Istri Sah Bukhori Yusuf Polisikan Balik MY, LPSK Minta Polisi Utamakan Laporan KDRT Dulu

LPSK meminta agar pihak Kepolisian mengabaikan pelaporan balik terhadap MY, istri kedua mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.

Tribun Medan
Tega! Bukhori Yusuf Injak Istri Kedua Saat Hamil, Paksa Hubungan Intim Ekstrim Hingga Pendarahan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar pihak Kepolisian mengabaikan pelaporan balik terhadap MY, istri kedua mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).

LPSK meminta mengesampingkan pelaporan terhadap MY, Sebab, MY merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Bukhori Yusuf.

Alih-alih mengutamakan pelaporan balik, LPSK meminta agar Kepolisian mengutamakan laporan KDRT MY yang dilakukan Bukhori Yusuf.

"Kami akan minta laporan balik itu dikebelakangkan prosesnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo dikutip Senin (12/6/2023).

Sebagai korban KDRT, MY sendiri kini posisinya sudah berada di bawah perlindungan LPSK.

Oleh sebab itu, MY tak semestinya dilaporkan balik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam kasus demikian, biasanya LPSK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto.

Untuk informasi, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimaksud Hasto Atmojo berbunyi:

Baca juga: Terungkap Sosok Istri Siri Bukhori Yusuf yang Bikin Politisi PKS Ini Dicopot dari Anggota DPR RI

Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Sebelumnya, MY dilaporkan oleh RKD, istri pertama BY ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).

RKD melaporkan MY terkait pelaporan palsu kasus KDRT.

Pelaporan RKD itu langsung diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dalam pelaporannya, RKD mengklaim bahwa tindakan KDRT yang diterima MY merupakan kebohongan.

"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," ujar Mila Ayu, penasihat hukum RKD.

Selain itu, RKD juga mengklaim bahwa pernikahan suaminya dengan MY tidak benar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved