Tega! Bukhori Yusuf Injak Istri Kedua Saat Hamil, Paksa Hubungan Intim Ekstrim Hingga Pendarahan

Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Bukhori Yusuf disebut sangat sadis saat melakukan KDRT lantaran menginjak istrinya yang sedang hamil hingga pendarahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Srimiguna yang merupakan kuasa hukum istri Bukhori Yusuf.

Adapun KDRT kepada istri Bukhori Yusuf yang berinisal M terjadi selama tahun 2022.

Srimiguna mengatakan pelaku kerap menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain.

Tak hanya secara verbal, Bukhori Yusuf juga melakukan kekerasan secara fisik.

Pasalnya pelaku kerap memaksa istri keduanya melakukan hubungan intim yang tidak wajar.

Srimiguna mengatakan Bukhori Yusuf memaksa sang istri lantaran hasrat seksual yang memuncak.

Hal itu dilakukan di tengah sang istri yang sedang mengandung.

Lantaran melakukan hubungan intim yang tak wajar, membuat korban mengalami rasa sakit hingga pendarahan.

Bukhori Yusuf pun mengetahui KDRT yang dia lakukan.

Oleh sebab itu ia meminta agar istrinya tidak melaporkan peristiwa itu kepada pihak yang berwajib

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved