Pencabutan Izin Kampus

Dua Kampus Swasta di Kota Medan Dicabut Izinnya, Bekas Kampus Jadi Sekolah Batari School

Dua kampus swasta di Kota Medan dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek RI. Tiga lainnya dapat sanksi berat

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Husna Fadilla Tarigan
Gedung kampus STIE Nusa Bangsa dan STIE Indonesia Medan yang izinnya dicabut Kemendibudristek. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua kampus swasta di Kota Medan dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Adapun dua kampus swasta yang dicabut izinnya itu yakni STIE Nusa Bangsa dan STIE Indonesia.

STIE Nusa Bangsa beralamat di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara STIE Indonesia beralamat di Jalan Perbaungan, Kecamatan Medan Area.

Baca juga: APES Tagih Utang ke Teman, Rustam Malah Dianiaya Hingga Telinga Terluka

Saat Tribun-medan.com menyambangi kampus STIE Nusa Bangsa, bekas kampus tersebut sudah berubah fungsi menjadi sekolah swasta Batari School.

Menurut warga, alih fungsi bangunan kampus STIE Nusa Bangsa menjadi sekolah Batari School sudah terjadi sejak tahun 2020 silam. 

"Kalau enggak salah dari 2020 lah itu udah nggak kampus lagi, tapi saya juga kurang ingat ya, tapi memang udah lama itu kampusnya nggak ada," kata Gunawan, seorang warga, Sabtu (10/6/2023).

Tribun-medan.com lantas menelusuri keberadaan STIE Nusa Bangsa.

Baca juga: Pro Ganjarist Kota Binjai Siap Ikut Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo di Kota Medan

Dari informasi di lapangan menyebutkan, bahwa kampus STIE Nusa Bangsa ada di Jalan Bayangkara/Jalan Bilal Ujung.

Lokasinya bersebelahan dengan SMK Tritech. 

Informasi tersebut Tribun Medan peroleh melalui postingan di akun Facebook STIE Nusa Bangsa yang di-posting tiga tahun terakhir.

Tak berbeda dengan keberadaan STIE Nusa Bangsa, STIE Indonesia Medan juga keberadaannya sudah tidak terdeteksi lagi sejak beberapa tahun terakhir.

Tidak ada lagi pengelola atau staf yang bisa dihubungi, para alumni. Plang STIE Indonesia juga tidak terlihat lagi di gedung tersebut.

Baca juga: Raup Rp35 Miliar dari Hasil Menipu Penjualan iPhone Murah, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu Polisi

Tiga kampus swasta dijatuhi sanksi berat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memberikan sanksi berat kepada lima kampus swasta di Kota Medan.

Dari lima kampus swasta itu, dua diantaranya sudah dicabut izin operasionalnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved