Sumut Terkini

Kacabdisdik Bantah Dugaan NIP Ganda Milik Kepala SMAN 7 Binjai, : dari Pemko Salah Sebenarnya

Lanjut Tama, ia seakan menyalahkan Pemerintah Kota Binjai atas kegandaan NIP tersebut.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Binjai, Khaidir.    

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Binjai-Langkat, bantah jika Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah SMA N 7 Kota Binjai, Khaidir yang memiliki NIP ganda. 

"Sudah, sudah tahu. Itu bukan NIP ganda," ucap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, Tama, Jumat (9/6/2023). 

Lanjut Tama, ia seakan menyalahkan Pemerintah Kota Binjai atas kegandaan NIP tersebut.

"Ada kesalahan waktu beliau (Khaidir) masih di kabupaten," ucap Tama. 

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. 

"Dari Pemko Binjai (salah) sebenarnya. Yang benar 67, bukan 61. Jadi saat ini belum pensiun," ucap Tama. 

Perpindahan guru-guru SMA diurusi oleh Disdik Sumut sekitar tahun 2017.

Khaidir sendiri informasi sudah hampir 10 tahun menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Binjai. 

NIP ganda Khaidir menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Terlebih juga oleh pelajar yang sudah lulus dari SMAN 7 Binjai. 

Dilihat dari ijazah siswa yang lulus tahun 2014-2017, adapun NIP Khaidir yakni 19610713 199001 1 001.

Namun pada 2019, NIP milik Khaidir berubah jadi 19670713 199001 1 001.

Adapun arti dari NIP 19610713 adalah, Khaidir lahir tahun 1961 bulan Juli tanggal 13.

Sementara arti dari NIP pada nomor 199001 merupakan status sebagai CPNS tahun 1990 pada Januari. 

Muncul dugaan, perubahan NIP dilakukan Khaidir karena tak ingin pensiun.

Disebut-sebut Khaidir menjabat sebagai pucuk pimpinan di SMAN 7 Binjai sudah cukup lama. 

Bahkan informasi diperoleh menyebut, Khaidir sejatinya sudah pensiun atau purnabakti pada tahun lalu.

Namun nyatanya, Khaidir belum pensiun hingga kini.

"Harusnya Pak Khaidir sudah pensiun saat ini. Karena kepala sekolah seangkatan dia, sudah pensiun semua," ujar warga yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (2/6/2023).

"Dulu sewaktu Pak Khaidir menjabat Kepala SMA Negeri 4 Binjai, seingat saya NIP nya memang 19610713 1990 01 1 001. Dan orang-orang yang seangkatan beliau seperti Pak Fuad, Pak Haris, mereka semua telah pensiun," sambungnya.

Sementara itu, Khaidir saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan mengatakan, jika NIP yang sebenarnya miliknya ialah 19670713 199001 1 001.

Namun Khaidir sempat mengatakan kepada wartawan, agar tak membuat pemberitaan ini ke media cetak atau online milik Tribun Medan

"Kalau bisa jangan dinaikan, ya jangan dinaikan," ujar Khaidir. 

Namun, saat ditanyai kembali soal NIP miliknya yang berubah sejak 2019, Khaidir menambahkan ada kesalahan SK pengangkatan kepala sekolah masa itu.

"Ada kesalahan SK pengangkatan kepala sekolah masa itu, bukan SK pegawai beda ya. SK jabatannya tertulis NIP 19610713 199001 1 001. Tapi yang benar 19670713 199001 1 001," tutup Khaidir.

Tak hanya itu, DPD ALAMP AKSI Binjai-Langkat, meminta agar Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar segera mengusut tuntas dugaan manipulasi data kepegawaian Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Binjai.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved