Berita Medan

SPDP Julius Raja dan Fityan Hamdi Belum Dikembalikan Penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut

Disampaikan Yos, P20 itu artinya berkas tersebut belum diterima kembali setelah diberikan petunjuk.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Pemilik 49 persen saham PSMS Medan, Kodrat Shah (empat dari kiri) saat menghadiri Kongres Biasa PSSI 2022 di Bandung, Senin (30/5/2022). Turut hadir, Julius Raja (paling ujung kanan) yang mewakili PSMS Medan di forum itu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) Julius Raja dan Fityan Hamdi sempat masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) namun telah dikembalikan ke Penyidik Polda Sumut.

Namun hingga saat ini, berkas pekara itu belum kembali di terima oleh Kejati Sumut. Kedua tersangka dipersangkakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Untuk SPDP dan berkas perkara Julius Raja sama Fityan Hamdi ada pernah masuk dan diteliti jaksa yang ditunjuk dan diberikan petunjuk formil dan meteril, setelah itu belum ada pengembalian berkas sehingga disampaikan surat P20," kata Yos, Kamis (8/6/2023).

Disampaikan Yos, P20 itu artinya berkas tersebut belum diterima kembali setelah diberikan petunjuk.

Dalam kasus ini, Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, SPDP dari Penyidik Polda Sumut belum diterima oleh Kejati Sumut.

"Info di sistem Berkas Perkara belum masuk, yang masuk yang dua itu (Julius dan Fityan)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.

"Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).

Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.

Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.

Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).

Arifuddin Maulana Basri ini adalah menantu Edy Rahmayadi.

Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved