Berita Viral
Luhut Akui Sakit Hati Dipanggil Lord hingga Dituduh Miliki Bisnis Tambang : Sangat Menyakitkan Saya
Menko Marves Luhut Pandjaitan mengaku sakit hati saat ia disematkan panggilan lord. Luhut menyampaikan sebutan itu adalah kata-kata yang paling menyak
TRIBUN-MEDAN.COM - Menko Marves Luhut Pandjaitan mengaku sakit hati saat ia disebut sebagai lord.
Bahkan Luhut Pandjaitan menyapaikan sebutan lord merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan baginya.
Hal itu disampaikan Luhut Pandjaitan soal penyebutan lord yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.
Luhut pun menyampaikan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik nya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Selain sakit hati, Luhut juga merasa jengkel dengan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya.
Dalam podcast, Haris dan Fatia menyebut Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut mengaku sempat meminta Kapolda Metro Jaya agar kasus pencemaran nama baiknya dimediasikan.
Mediasi yang dimaksud, yakni antara Luhut selaku pelapor saat itu dan Haris-Fatia selaku terlapor saat itu.
"Memang ada upaya yang saya minta kepada Kapolda, tolong kalau bisa dimediasi saja," tutur Luhut saat bersaksi.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Baca juga: Wajah Ketat Luhut Pandjaitan Hadir untuk Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Terjadi Perdebatan Panas!
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/luhut-sakit-hati-dipanggil-lord.jpg)