Pencemaran Lingkungan

Walhi Sumut Minta Pabrik yang Diduga Cemari Sungai di Sergai Segera Ditindak

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara meminta pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memberikan perhatian khusus atas dugaan pencemaran sungai

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Polres Serdang Bedagai meninjau sungai yang diduga tercemar limbah pabrik yang membuat ratusan ikan dan udang mati di Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah.   

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara meminta pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memberikan perhatian khusus atas dugaan pencemaran sungai Rambung di Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga disebabkan oleh pembuangan limbah pabrik. 

Manajer Kajian dan Advokasi Walhi Sumatera Utara, Putra Saptian meminta agar pemerintah dapat memastikan penyebab pasti matinya ikan ikan pada aliran sungai Rambung. 

Jika benar hal itu disebabkan limbah pabrik, dia meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan. 

Baca juga: Truk Kontainer Terjatuh di Simpang Manhattan Times Square, Sempat Sebabkan Kemacetan

"Di titik inilah pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum untuk upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem di Kabupaten Serdang Bedagai," kata Putra, Rabu (7/6/2023). 

Salah satu dampak pencemaran sungai seperti banyak ikan, udang yang mati.

Selain itu, akan terjadi perubahan pada aroma dan warna air sungai seperti yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Apalagi di sekitar aliran sungai Rambung yang bermuara hingga ke Selat Malaka terdapat empat pabrik ubi dan sawit yang menguatkan adanya pencemaran air sungai. 

Baca juga: Komisi Yudisial Minta Laporan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Medan Segera Dikirim

Putra mengatakan, pembuangan limbah ke sungai merupakan aktivitas berbahaya yang semestinya sangat dihindari apalagi melanggar ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, jika limbah tersebut tidak diproses maksimal sebelum dialirkan ke sungai, akan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat. 

"Limbah yang tidak melalui proses pengolahan optimal akan mengadung racun yang berbahaya dan membunuh ekosistem di sungai bahkan bisa berbahaya bagi manusia. Apalagi jika benar  perusahaan melakukan tindakan tersebut secara sengaja, maka ini merupakan suatu tindakan kejahatan korporasi," ujarnya. 

Baca juga: Ikan dan Udang Mati, Air Sungai Jadi Bau, Pabrik Kelapa Sawit Diduga Cemari Lingkungan di Sei Rampah

"Untuk itu Walhi Sumut meminta agar dilakukan investigasi dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan," tutup Putra.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved