Sumut Terkini

Pemprov Sumut Hibahkan Gedung Eks Rumah Sakit Paru untuk Jadi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Pemprov sumut menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

TRIBUN MEDAN/HO
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut kepada Sekjend Ombudsman Republik Indonesia (RI) Suganada Pandapotan Pasaribu, disaksikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI Jalan Rasuma Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menghibahkan gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Gedung ini digunakan untuk menjadi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang sebelumnya berlokasi di Jalan Sei Besitang.

Penyerahan hibah gedung tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman Republik Indonesia (RI) Suganada Pandapotan Pasaribu.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap, hibah Eks RS Khusus Paru yang memiliki luas lahan 2 Hektare dengan bangunan 1 Hektare ini mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke depannya.

"Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut, karena saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat, seluruh Sumut. Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik," kata Edy Rahmayadi saat penyerahan SK hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan HR Rasuna Said, Kav C-19, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Edy Rahmayadi juga berharap agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen. Sehingga pelayanan publik yang dicita-citakan bisa terwujud.

"Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.

Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih mengakui peningkatan signifikan pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut). Ini terlihat dari penilaian tingkat kepatuhan pada Ombudsman yang di tahun 2021 masih zona Kuning menjadi zona hijau tahun 2022.

"Tahun 2021 Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman itu zona kuning, tetapi setelah didorong Pak Gubernur, Pemprov, Pemkab, Pemko tidak ada lagi yang zona kuning, semua hijau, itu beliau berhasil," katanya.

Menurut Mokhammad Najih, selama memimpin Sumut Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Atas kerja keras tersebut Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.

"Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung, tetapi rekam jejak yang kita telusuri, tidak banyak kepala daerah yang mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved