Berita Sumut
Gedung Eks Rumah Sakit Paru Dihibahkan Pemprov Jadi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan dihibahkan Pemprov Sumut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan dihibahkan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru tersebut akan digunakan menjadi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang sebelumnya berlokasi di Jalan Sei Besitang.
Baca juga: Pemprov Sumut Buka Lelang Jabatan untuk Posisi Kadis PUPR, Batas Pendaftaran 19 Juni 2023
Penyerahan hibah gedung tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman Republik Indonesia (RI) Suganada Pandapotan Pasaribu.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berharap, hibah Eks RS Khusus Paru yang memiliki luas lahan 2 hektare dengan bangunan 1 hektare ini mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke depannya.
"Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut, karena saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat, seluruh Sumut. Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik," kata Edy Rahmayadi saat penyerahan SK hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan HR Rasuna Said, Kav C-19, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Edy Rahmayadi juga berharap, agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen. Sehingga pelayanan publik yang dicita-citakan bisa terwujud.
"Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih mengakui peningkatan signifikan pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut).
Ini terlihat dari penilaian tingkat kepatuhan pada Ombudsman yang di tahun 2021 masih zona Kuning menjadi zona hijau tahun 2022.
"Tahun 2021 Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman itu zona kuning, tetapi setelah didorong Pak Gubernur, Pemprov, Pemkab, Pemko tidak ada lagi yang zona kuning, semua hijau, itu beliau berhasil," katanya.
Menurut Mokhammad Najih, selama memimpin Sumut Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman Desak Polisi Serius Kejar Iwan Penger, DPO Tapi Bisa Kendalikan Narkoba dan Aniaya Warga
Atas kerja keras tersebut Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.
"Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung, tetapi rekam jejak yang kita telusuri, tidak banyak kepala daerah yang mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pemprov Sumut hibahkan gedung eks RS Paru
Ombudsman RI
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hibah-Gedung-Eks-Rumah-Sakit-Paru.jpg)