Berita Viral

HARI INI Mario Dandy dan Shane Lukas Disidang, Mario Mendongak, Dipimpin Hakim Perkara Ferdy Sambo

Hari ini Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).  

HO
Hari ini Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).  

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan terdakwa penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, keduanya tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan kejaksaan berkelir merah dan hitam serta dijaga ketat petugas.

Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terlihat, Mario dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas.

Namun, Shane Lukas tak terlihat seperti rekannya, dengan badan sedikit gempal, Shane hanya tertunduk sambil melewati awak media.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved