Berita Viral
Profil Syarifah Siswi SMP di Jambi, Lawan Perusahaan Cina dan Pemkot Tapi Dikenakan Pasal Berlapis
Ini profil Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP di Jambi yang tengah viral di media sosial. Sosoknya yang pemberani dan berani mencari keadilan patut di
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Ini profil Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP di Jambi yang tengah viral di media sosial.
Syarifah Fadiyah Alkaff merupakan siswi SMPN 1 Jambi yang tengah menjadi perbincangan karena dilaporkan ke polisi setelah melontarkan kritikan terhadap Pemkot Jambi.
Syarifah Fadiyah Alkaff kerap membuat video kritikan tentang Pemkot Jambi terutama perjuangannya mencari keadilan terhadap neneknya.
Video kritikan itu, sering Syarifah Fadiyah Alkaff unggah melalui akun TikTok-nya yang bernama Lapor Wak @fadiyahalkaff.
Terbaru, siswi SMP berhijab tersebut dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Namanya viral di media sosial setelah melontarkan sejumlah kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan perusahan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Ia mengaku sedang memperjuangkan hak dan keadilan untuk neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia.
Tetapi justru diperlakukan tidak baik oleh Pemkot Jambi.
Remaja SMP itu menyebut bahwa Wali Kota Jambi dan perusahaan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Syarifah berujar bahwa pada tanggal 2 Juni 2023 ia dipanggil tim siber Polda Jambi.
Syarifah pun memehuhi panggilan tersebut karena ia mengira bahwa panggilan itu terkait dengan laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya seorang pelacur di media sosial.
Sesampai disana, ia didampingi kuasa hukum bernama Evi yang disediakan oleh Polda Jambi.
Ternyata, kuasa hukumnya itu mengaku mendampinginya untuk perkara yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi atas tindakannya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Syarifah pun dilaporkan dengan pasal berlapis.
"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3," kata Syarifah, Senin (5/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syarifah-Fadiyah-Alkaff-dilapor.jpg)