ASN Pengedar Sabu
ASN di Nias Barat Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita Senjata Airgun dari Rumah Pelaku
Eka Prasetiawan Daeli, ASN di Nias Barat malah jadi pengedar sabu. Polisi sita airgun dari rumah tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eka Prasetiawan Daeli alias Ama Roland (36), ASN asal Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat malah jadi pengedar sabu.
Selain jadi pengedar sabu, ASN asal Nias Barat ini juga menguasai airgun.
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menyita delapan paket sabu dan alat hisap serta timbangan elektrik.
Baca juga: Siswi SMP di Jambi Dilaporkan ke Polda, Kritik Perusahaan dan Pemko Jambi, Mahfud MD Turun Tangan
Menurut Plt Kasi Humas Polres Bias, Aipda Restu El Gulo, penangkapan ASN asal Nias Barat ini berlangsung pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.
Saat itu penyidik Sat Res Narkoba Polres Nias menerima laporan, adanya pengedar sabu yang berstatus sebagai ASN.
Selain itu, si pengedar sabu ini sudah meresahkan masyarakat, karena banyak yang terjerumus narkoba akibat ulah pelaku.
"Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya," kata Aipda Restu El Gulo, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Daging Ayam Ras dan Bawang Putih Jadi Biang Kerok Inflasi di Bulan Mei 2023
Dari keterangan tersangka, dia tidak hanya menjadi pengedar sabu, tapi juga sambilan menjadi pemakai.
Atas temuan narkoba itu, polisi kembali menggeledah kediaman tersangka.
Di rumah tersangka didapati senjata airgun warna hitam tanpa surat.
Kemudian, ada juga ditemukan satu kotak peluru mimis berwarna keemasan.
Baca juga: DETIK-DETIK Mobil Pickup Terbakar di Tol Medan-Tebingtinggi, Ban Pecah hingga Tabrak Pembatas Jalan
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup."(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Eka-Prasetiawan-Daeli-Alias-Ama-Roland-36-ASN-di-Nias-Barat.jpg)