Berita Viral

Abaikan Keselamatan, Jemaat GBI Rantauprapat Bikin KM Dosroha 5 Kena Sanksi 7 Hari Tidak Beroperasi

KM Dosroha 5 dilarang beroperasi selama tujuh hari akibat ulah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rantau Prapat

|
Editor: Array A Argus
HO
Akibat ulah jemaat GBI Rantauprapat yang mengabaikan keselamatan, KM Dosroha 5 dijatuhi sanksi tidak boleh beroperasi selama tujuh hari 

TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN - Akibat ulah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rantauprapat yang dinilai mengabaikan keselamatan, KM Dosroha 5 mendapat sanksi tidak boleh beroperasi selama tujuh hari.

Sanksi diberikan setelah video jemaat GBI Rantauprapat ramai-ramai naik ke atas dek tiga kapal tanpa seizin nakhoda dan anak buah KM Dosroha 5 viral di media sosial.

Dalam video dan foto yang beredar, tampak ada puluhan hingga ratusan orang naik ke dek tiga ketika KM Dosroha 5 melintasi perairan Danai Toba, persisnya di kawasan Batu Gantung.

Baca juga: Berita Populer, Wakil Bupati Terciduk Ngamar Bareng Kabid Dispenda, Perceraian Desta dan Natasha

Aksi jemaat GBI Rantauprapat yang naik ke atas dek tiga itu dinilai sangat membahayakan, mengingat sudah pernah terjadi kasus kapal tenggelam di Danau Toba.

Sejak foto dan video jemaat GBI Rantauprapat itu viral, tak sedikit netizen yang memberikan kritik dan komentarnya.

Sehingga, Polres Samosir dan Polairud Polda Sumut terpaksa turun tangan.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan petugas gabungan, didapati fakta bahwa KM Dosroha 5 memang bisa menampung penumpang sebanyak 190 orang.

Baca juga: Siap-siap War, Begini Cara Beli Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina, Dibuka Hari Ini!

Sementara jumlah jemaat GBI Rantauprapat yang ada saat itu berkisar 120 orang.

Menurut pengakuan nakhoda KM Dosroha 5 bernama Ismail Simatupang, insiden itu terjadi pada Jumat (2/6/2023) kemarin.

"KM Dosroha 5 disewa oleh pihak dari jemaat GBI Rantauparapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 orang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok, kemudian ke perairan Batu Gantung dan selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage," kata Brigadir Vandu Marpuang, anggota Polres Samosir, Minggu (4/6/20243).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata jemaat GBI Rantauprapat sudah diminta turun dari dek tiga oleh nakhoda dan ABK.

Baca juga: Modus Ipda MKS Lecehkan Gadis 15 Tahun, Membantu Mencarikan Ponsel Korban yang hHlang

"Para penumpang tidak terkendali, sehingga para penumpang turun dari atas dek tiga setelah 15 menit dilakukan imbauan dan larangan," kata Vandu.

Ia mengatakan, akibat kelalaian yang bisa mengancam keselamatan tersebut, KM Dosroha 5 kemudian dijatuhi dua sanksi.

Pertama diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kedua dilarang beroperasi selama tujuh hari, terhitung 3 Juni hingga 9 Juni 2023.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved