Perjudian Darat
45 Orang Jadi Tersangka Kasus Perjudian di Kota Binjai
Polda Sumut menetapkan 45 orang jadi tersangka dalam kasus perjudian di Kota Binjai
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 45 orang sebagai tersangka perjudian di Kilometer 18, Kota Binjai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini 45 orang itu sudah ditahan.
Penetapan ini setelah adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga dari total sekitar 70 orang yang sempat diamankan, semuanya ditahan.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 45 orang dari jumlah yang kita amankan. Jadi dari jumlah yang kita amankan kemarin, setelah kita pilah-pilah mana pemain, saksi dan yang tidak terlibat kita pulangkan," kata Kombes Sumaryono, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Suami Tugas di Medan, ASN Tertangkap Ngamar Bareng Wakil Bupati, Kini Dipecat dari Jabatannya
Selain 45 orang tersebut, polisi juga menetapkan AO, sebagai tersangka.
Dia diduga orang yang memiliki lapak judi yang beromset ratusan juta rupiah perhari.
Penetapan AO setelah dilakukan penyelidikan, kemudian muncullah perannya.
Saat ini Polisi pun masih memburu AO, untuk segera diamankan.
Baca juga: Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Polisi Cuma Temukan Ayam dan Kandangnya
Mereka semua dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan terancam kurungan 4 tahun kurungan.
"Pasal yang kita kenakan pasal 303. Jadi dari hasil pemeriksaan dapat la nama Ali Opek dan sekarang kita kejar,"ucapnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek markas perjudian di Binjai, Minggu 28 Mei 2023 lalu.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gerebek-barak-narkoba-tangkap-Beni.jpg)