Perjudian Darat

45 Orang Jadi Tersangka Kasus Perjudian di Kota Binjai

Polda Sumut menetapkan 45 orang jadi tersangka dalam kasus perjudian di Kota Binjai

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
ILUSTRASI- Petugas gabungan Polrestabes Medan dibantu Polisi Militer saat menggerebek barak narkoba menangkap Beni, terduga bandar narkoba dan judi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 45 orang sebagai tersangka perjudian di Kilometer 18, Kota Binjai.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini 45 orang itu sudah ditahan.

Penetapan ini setelah adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga dari total sekitar 70 orang yang sempat diamankan, semuanya ditahan.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 45 orang dari jumlah yang kita amankan. Jadi dari jumlah yang kita amankan kemarin, setelah kita pilah-pilah mana pemain, saksi dan yang tidak terlibat kita pulangkan," kata Kombes Sumaryono, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Suami Tugas di Medan, ASN Tertangkap Ngamar Bareng Wakil Bupati, Kini Dipecat dari Jabatannya

Selain 45 orang tersebut, polisi juga menetapkan AO, sebagai tersangka.

Dia diduga orang yang memiliki lapak judi yang beromset ratusan juta rupiah perhari.

Penetapan AO setelah dilakukan penyelidikan, kemudian muncullah perannya.

Saat ini Polisi pun masih memburu AO, untuk segera diamankan.

Baca juga: Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Polisi Cuma Temukan Ayam dan Kandangnya

Mereka semua dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan terancam kurungan 4 tahun kurungan.

"Pasal yang kita kenakan pasal 303. Jadi dari hasil pemeriksaan dapat la nama Ali Opek dan sekarang kita kejar,"ucapnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek markas perjudian di Binjai, Minggu 28 Mei 2023 lalu.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved