Berita Viral
Viral Nomor KTP Disebut-sebut Rangkaian Kode Wilayah, Emang Benar ? Simak Penjelasannya
Viral unggahan akun Twitter yang menyebutkan nomor KTP terdiri dari berbagai kode wilayah. Begini penjelasan terkait rangkaian kode wilayah dan arti
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral unggahan akun Twitter yang mempertanyakan rangkaian kode wilayah di KTP.
Dalam unggahan gambar yang menyebut nomor KTP terdiri dari berbagai kode wilayah itu kini viral di media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan gambar contoh KTP yang nomornya antara lain dijabarkan sebagai kode wilayah.
“Tanyarl sender baru tau ternyata nomor KTP tuh terdiri dari berbagai kode wilayah, kalian tau kode wilayah kalian? Liat dimana sih?” tulis sang pengunggah.
Hingga Kamis (1/6/2023), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 37.600 kali dan mendapat 1.163 likes.
Lantas, apakah memang benar nomor KTP terdiri dari berbagai kode wilayah?
Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memberikan pernyataannya.
Teguh memangmembenarkan bahwa nomor KTP terdiri dari kode wilayah serta tanggal lahir pemilik KTP.
Nomor KTP tersebut merupakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
“NIK itu Single Identity Number,” kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023).
Teguh menjelaskan, 16 digit NIK terdiri dari 6 digit pertama merupakan kode wilayah, 6 digit kedua adalah tanggal lahir, dan 4 digit terakhir yakni nomor urut sistem.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- 6 digit pertama: 2 angka kode provinsi. 2 angka kode kabupaten/kota.
- 2 angka kode kecamatan. 6 digit kedua: 2 angka kode tanggal lahir (untuk wanita ditambah angka 40).
- 2 angka kode bulan lahir. 2 angka kode tahun lahir. 4 digit terakhir kode nomor urut sistem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ARTI-ANGKA-NIK-EKTP.jpg)