Sumut Terkini
Pascaviral di Medsos, KM Dosroha 5 Bawa Penumpang 120 Orang, Polres Samosir Minta Klarifikasi
Pertama, membuat pernyataan tertulis dan lisan agar tidak melakukan perbuatan tersebut dikemudian hari.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Kejadian viral di media sosial yang memperlihatkan 1 unit kapal penumpang dengan nama KM Dosroha 5 yang di Nahkodai Johan Ismail Simatupang pada saat berlayar di kawasan perairanBatu Gantung, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dengan adanya kejadian viral ini, pihak kepolisian meminta berbagai stakeholder terkait untuk klarifikasi, di Ruang Riksa Kantor Sat Pol Airud Polres Samosir, Minggu (4/6/2023).
Dalam klarifikasi tersebut, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Katim Dit Polairud Polda Sumut Kompol DJ Naibaho, Kasat Polairud Polres Samosir Iptu Hartono, perwakilan Dit Polairud Polda Sumut, personil Sat Polairud Polres Samosir, Ketua KSOPP Danau Toba Rijaya Simarmata, Kabid Perhubungan Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar, Kawiker Ajibata Carter Panggabean, Pemilik Kapal KM. Dosroha 5 Achirudin Sirait, dan Nakhoda Kapal KM. Dosroha 5 Johan Ismail Simatupang.
Hasil klarifikasi tersebut, ada sejumlah fakta yang ditemukan.
"Pertama, Kapal KM Dosroha 5 disewa oleh pihak dari Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 orang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok kemudian ke perairan Batu Gantung selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage," ujar Brigadir Bandung Marpuang, Minggu (4/6/20243).
"Kedua, jumlah penumpang yang naik ke atas Kapal KM Dosroha 5 adalah 120 orang dan kemampuan Kapal KM Dosroha 5 sesuai dengan Ijin adalah sebanyak 190 orang," sambungnya.
Ketiga, penumpang yang naik ke atas Deck III pada Kapal KM Dosroha 5 yang terjadi pada hari Jumat (2/6/2023 di sekitar perairan Batu Gantung Kec, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun terjadi akibat dari penumpang yang naik tanpa seijin dari pihak nahkoda dan ABK.
"Keempat, pada saat penumpang naik keatas Dek III pada Kapal KM Dosroha 5 terjadi, nahkoda dan ABK telah melakukan himbauan dan larangan tetapi para penumpang tidak terkendali sehingga para penumpang turun dari atas Deck III setelah 15 menit dilakukan himbauan dan larangan," terangnya.
Lalu, ia jelaskan, akibat dari kelalaian nahkoda tersebut yang mengabaikan aspek keselamatan pelayaran, maka diberikan 2 Sanksi kepada nahkoda antara lain:
Pertama, membuat pernyataan tertulis dan lisan agar tidak melakukan perbuatan tersebut dikemudian hari.
Kedua, KM Dosroha 5 tidak dibenarkan beroperasi selama 7 hari terhitung dari tanggal 3 hingga 9 Juni 2023.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-klarifikasi-terhadap-viralnya-penumpang-KM-Dosroha-5.jpg)