Berita Sumut

Anggota PPK Silau Laut Ditangkap Polisi, Kantongi Dua Klip Sabu, Begini Respons Ketua KPU Asahan

Polsek Air Joman mengamankan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silau Laut bernama Darwin (30) warga Desa Bangun Sari, Kabupaten Asahan.

|
HO
Oknum PPK Silau Laut diamankan Polsek Air Joman, didapati barang bukti sabu dua bungkus plastik klip.  

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Air Joman mengamankan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silau Laut bernama Darwin (30) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. 

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (23/5/2023) lalu, di salah satu kios bersama barang bukti dua klip plastik berisi sabu. 

Baca juga: Besok KPU Asahan Diperiksa DKPP di KPU Sumut

Kapolsek Air Joman, AKP T Lawolo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Darwin seberat 0,64 gram. 

"Benar ada kami mengamankan seorang pria berinisial D, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," ungkap Lawolo, Kamis (1/6/2023).

Disinggung Tribun Medan terkait apakah tersangka berstatus sebagai PPK di Kecamatan Silau Laut, Lawolo mengaku belum mengetahui hal tersebut. 

Sementara, Ketua KPU Asahan, Hidayat Sp saat dikonfirmasi Tribun Medan membenarkan bahwa Darwin adalah anggotanya. 

Namun, menurutnya, saat ini Darwin akan diproses dan akan ditindaklanjut. 

"Pasti akan diproses dan kami tindaklanjuti sesuai regulasi," ungkap Hidayat. 

Baca juga: KPU Asahan Diberikan Sanksi Teguran oleh DKPP Terkait Perekrutan PPK Pemilu 2024

Ia mengaku, saat dilakukan penyeleksian PPK, memang tidak diminta surat keterangan bebas narkoba.

Namun, dalam persyaratan harus tidak menggunakan narkotika. 

"Dalam persyaratan PPK kemarin, hanya menyampaikan surat kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved