Pembunuhan

Pembunuh Yuyun Ternyata Suami Sendiri, Mayat Ditemukan Sang Anak, Ini Motifnya

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, sekira pukul 18.30 WIB.

Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti kasus suami bunuh istri, Selasa (30/5/2023) dan lokasi pembunuhan di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung (kanan). Pelaku bunuh istri karena sakit hati korban sudah menikah siri dengan pria lain. 

TRIBUN-MEDAN.com - N, seorang suami di Tulangbawang, Lampung ditangkap polisi atas kasus pembunuhan istrinya sendiri, Yuninatun atau akrab disapa Yuyun.

Pelaku adalah warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawat Pitu, Tulangbawang. Ia meninggalkan sang istri untuk merantau di OKU Selatan dan bekerja di perkebunan kopi.

Lalu saat pulang kampung, ia terkejut sang istri telah menikah siri dengan pria lain.

Ia pun membunuh istrinya di sebuah rumah di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung pada Sabttu (27/5/2023).

Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianti saat korban menikah lagi.

"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.

Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.

"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," katanya.

Kapolres juga membenarkan pelaku sebelumnya merantau di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengurus kebun kopi.

"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.

Seusai membunuh istrinya, pelaku kabur ke OKU Selatan dan berhasil ditangkap oleh polisi pada Senin (29/5/2023).

Mayat korban ditemukan sang anak

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu anak korban datang dari Kecamatan Rawa Pitu menggunakan sepeda motor menuju Kampung Tunggal Warga guna menemui ibunya.

Sesampainya di lokasi rumah korban, sang anak mencoba mengetuk pintu bagian depan rumah, namun tidak ada respons.

Karena tidak ada respons, sang anak mencoba pergi melalui pintu bagian samping belakang rumah korban.

Pintu bagian belakang rumah tertutup, namun tak terkunci.

Saat masuk, anak korban melihat Yuyun sudah dalam keadaan tengkurap tidak bernyawa dengan luka bacok di bagian perut samping kanan.

Melihat ibunya meninggal tak wajar, ia seketika histeris dan berteriak memanggil saksi Sumidi yang merupakan tetangga di depan rumah koran.

Saksi Sumidi langsung memanggil warga dan RT dilingkungan Kampung Tunggal Warga setempat guna melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Polisi pun bergerak cepat dan tak butuh lama untuk menangkap pelaku pembunuhan dukun pijat tersebut yang tak lain adalah Nyana, suaminya sendiri.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(*/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved