Tak Terima Dipecat Polri, Irjen Teddy MInahasa Lakukan Hal ini, Profil Teddy Sang Mantan Kapolda
Akhirnya Irjen Pol Teddy Minahasa dipecat dari Polri. Pemecatan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Po
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Profil Irjen Pol Teddy Minahasa
Mengutip TribunnewsWiki.com, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Irjen Teddy memiliki istri bernama Merthy Kushandayani Teddy.
Karier kepolisian Teddy Minahasa Putra dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Karier Teddy Minahasa Putra termasuk cemerlang, bahkan ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting, baik karier di Polri hingga pemerintahan.
Pada 2014, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca juga: Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Tiga tahun kemudian, pada 2017, ia juga pernah menjadi staf ahli Wakil Presiden RI.
Teddy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada Agustus 2018.
Dia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung (2018).
Setahun kemudian ia dipercaya menjadi Sahlijemen Kapolri (2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Kapolda-Sumatera-Barat-Irjen-Teddy-Minahasa-menjalani.jpg)