Kenaikan Gaji PNS

KABAR GEMBIRA Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Menteri Keuangan Hitung-hitung, Akan Diumumkan Jokowi

Kabar gembira bagi pegawai Negeri Sipil PNS (ASN), TNI dan Polri. Selain gaji ke-13, akan diikuti kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas TV
KABAR GEMBIRA Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 

Kenaikan Gaji PNS

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira bagi pegawai Negeri Sipil PNS (ASN), TNI dan Polri.

Selain gaji ke-13, yang dipastikan akan cair mulai 5 Juni 2023, akan diikuti kenaikan gaji

Pemerintan memastikan akan menaikkan gaji PNS (ASN), TNI dan Polri.

Dikutip TRIBUN-MEDAN.com dari Kompas.com, perihal kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

ilustrasi
ilustrasi (Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo)

Baca juga: DITRANSFER LANGSUNG ke Rekening, Rincian Gaji Ke-13, Besaran Gaji Pokok PNS Komposisi Gaji 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Tips Cristiano Ronaldo Tampil Prima di Usia 38 Tahun, Berenang hingga Tidur Lebih Awal

 Terkait besaran kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan, keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.

Baca juga: JAM TAYANG Man City vs Inter Milan Final Liga Champions, Peta Kekuatan Pasukan Pep vs Simone Inzaghi

Untuk itu, Bendahara Negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang.

Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen.

Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Diketahui, saat ini tukin bagi ASN dipukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang.

Nantinya tukin tiap ASN tidak setara meskipun berada dalam satu institusi.

Baca juga: DITRANSFER LANGSUNG ke Rekening, Rincian Gaji Ke-13, Besaran Gaji Pokok PNS Komposisi Gaji 13

Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: JAM TAYANG Man City vs Inter Milan Final Liga Champions, Peta Kekuatan Pasukan Pep vs Simone Inzaghi

Berapa gaji PNS?

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan

I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca juga: VIRAL Video Gisel Terbaru Dipeluk Mesra Pria dari Belakang, Cara Gisel Sembuhkan Luka Putus Cinta?

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca juga: DITRANSFER LANGSUNG ke Rekening, Rincian Gaji Ke-13, Besaran Gaji Pokok PNS Komposisi Gaji 13

Sumber: Tribun-medan.com/ Kompas.tv

KABAR GEMBIRA Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Menteri Keuangan Hitung-hitung, Akan Diumumkan Jokowi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved