Deli Serdang Terkini
Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi asal Malaysia Diamankan Polresta Deli Serdang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 Kilogram dan 9950 pil ekstasi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 Kilogram dan 9950 pil ekstasi dari wilayah Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus dilakukan dari bagian pengembangan atas kasus sebelumnya.
Satu orang pria berinisial AH alias Acal (32) yang merupakan warga Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan diamankan dalam kasus ini dan sudah ditahan di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang berinisial FT yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan melakukan penjemputan narkotika jenis sabu ke Laut Tanjung Balai.
Dari situ selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian Tim langsung menuju Ke Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
"Pada 25 Mei lalu sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Asahan ditemukan sampan boat kayu yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Saat itu informasinya yang diterima kapal bersandar di pinggir bagan yang diatasnta terlihat ada 5 orang laki-laki, "ujar Irsan Sinuhaji Rabu, (31/5/2023).
Pada saat itu juga, lanjut Irsan petugas hendak melakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut.
4 orang laki-laki berhasil ketika itu melarikan diri dengan cara melompat ke muara bagan. Hanya satu orang yang berhasil diamankan yakni AH alias Acal.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap perahu boat kayu ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus shabu dikemas plastik wama Hijau kuning dan dua 2 bungkus Pil Extacy dikemas Plastik Transparan berisi 9.550. Kalau satunya 18 ribu gram, "kata Irsan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta, Kompol Zoelkarnain menyebut dari keterangan tersangka AH menerangkan bahwasanya rekannya FN dan FR yang sempat terjun ke laut sempat bertransaksi sabu dan ekstasi ke Malaysia.
Selain itu di kapal sebelumnya juga ada pelaku berinisial IB dan sempat terlebih dahulu meninggalkan dok kapal yang mereka naiki.
"Sebelum polisi melakukan penangkapan sudah pergi si IB. Dia berperan sebagai penghubung antara AH dengan FN dan FR dalam hal kerjasama peredaran gelap narkotika. Saat ini yang lain masih kita kejar sementara AH sudah kita tahan, "kata Zoelkarnain.
Atas perbuatannya tersangka AH kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 , ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(dra/tribun-medan.com)
| Satpol PP Deli Serdang Mulai Bertugas dari Dini Hari untuk Cegah PKL Berjualan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolresta-Deli-Serdang-Kombes-Pol-Irsan-Sinuhaji.jpg)