Deli Serdang Terkini

Mantan Kadis Kesehatan Prapidkan Kajari Deli Serdang Jabal Nur

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista mengajukan permohonan Pra peradilan ke PN Lubuk Pakam.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pengacara mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista ketika mendaftatkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin, (29/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista mengajukan permohonan Pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dianggap tidak sah.

Permohonan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya, Redyanto Sidi Senin, (29/5/2023).

Adapun yang diprapidkan atau menjadi termohon dalam hal ini adalah Kajari Deli Serdang, Jabal Nur dan Kasi Pidsus, Edward.

Informasi yang dihimpun permohonan prapid di PN Lubuk Pakam ini telah terdaftar dengan register nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp tertanggal 29 Mei 2023. Beberapa alasan menjadi dasar mengapa dr Ade memprapidkan Jabal Nur dan Edward. Dianggap kalau penetapan tersangka dr Ade dalam kasus ini sangat begitu cepat.

"Karena penetapan tersangkanya kilat. Klien kita disurati tanggal 19 Mei lalu untuk dapat hadir tanggal 23. Dipanggil baru disitu diperiksa. Berdasarkan surat itu nggak ada proses lanjutan dan langsung dia ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan tiga surat pada hari itu juga. Nah itu proses yang unprosedur penetapan kilat yang menurut kita tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, "ucap Dr. Redyanto Sidi Selasa, (30/5/2023).

Karena dianggap unprosedur, Dr Redyanto Sidi pun berpendapat apa yang sebenarnya menjadi persoalan sehingga Kejaksaan bernafsu sekali sehingga menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Ia mengatakan mengapa baru sekali dipanggil sebagai saksi kliennya dan kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Deli Serdang yang menyeret 4 orang tersangka pegawai Dinas Kesehatan termasuk dr Ade Budi Krista ini sempat menjadi perhatian banyak orang lantaran pihak swasta tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini pihak penasehat hukum belum bisa berkomentar banyak karena menganggap akan menjadi bahan dalam pokok perkara.

"(Soal swasta tidak dijadikan terjerat) ini bukan aneh lagi tapi ini ajaib. Harusnya kalau misalnya ada persoalan semua terkait dengan itu sesuai dengan pasal Jo bersama sama harus terlibat dan bertanggung jawab, jangan hanya mengejar orang yang seharusnya belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu klien kita. Harusnya perkara ini tidak perlu terburu-buru napsu oleh Kejaksaan untuk menetapkan tersangka tapi melalui inspektorat dulu. Dikriminalisasikan atau dikorbankan agar menjadi tersangka ini klien kita, "kata Dr Redyanto.

Disampaikan dari 9 paket kegiatan yang dituduhkan oleh Kejaksaan, kliennya sudah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang di awal Maret ada pemalsuan tandatangan sehingga proyek bisa berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com mengaku belum ada mendapat info kalau Kajari dan Kasi Pidsus diprapidkan mantan Kadis Kesehatan.

Dalam hal ini Boy mengaku akan menanyakan hal ini kepada tim yang menangani perkara.

"Yang jelas intinya kami sudah melaksanakan semuanya dengan sesuai prosedur. Saya baru tau dari abang ini. Nanti kita tanya jugalah sama Pidsus, "kata Boy Amali.

Pada 23 Mei lalu, Kejari Deli Serdang menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan. Selain dr Ade Budi Krista juga ada tiga orang pegawai dinas yang ikut ditahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved