Berita Pemilu 2024
Mahfud MD Kini Sasar Denny Indrayana, Minta Polisi Periksa Denny, Bocoran Putusan MK Coblos Partai?
Denny Indrayana kini jadi sorotan publik. Apalagi kalau bukan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), terkait bocoran MK putusan
TRIBUN-MEDAN.com - Denny Indrayana kini jadi sorotan publik.
Apalagi kalau bukan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), terkait bocoran putusan mahkamah konstitusi (MK) sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca juga: Inilah Reaksi PKS, Anak Jokowi Kaesang Pangarep Didukung Maju ke Pilkada Depok, Ancaman?
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menyelidiki informasi yang dimiliki Denny Indrayana.
Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Saksikan videonya pada:
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Jelang Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Catatan Peluang Juara Man City dan Inter
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."
Meski menjadi rahasia, Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.
"Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," ujarnya.
Mahfud mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini.
MK, ujar Mahfud, memastikan bahwa putusan itu belum mereka ambil.
Oleh karena itu, Mahfud menduga info soal putusan yang beredar ini merupakan analisis dari pihak lain yang melihat sikap-sikap Hakim MK.
"Mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," ujarnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji Ke 13 PNS/ASN, TNI/POLRI Cair 5 Juni, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Pangkat
Senada dengan Mahfud, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK sejauh ini belum memberi putusan hal ini.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-phhf.jpg)