Pencabulan

Guru yang Cabuli 9 Murid Laki-laki di Labura Ternyata Menjabat sebagai Kepala Sekolah

Tersangka pencabulan terhadap sembilan pelajar laki-laki di Desa Adian ToropKabupaten Labuhanbatu Utara ternyata menjabat kepala sekolah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Guru cabul berinisial PH alias Aseng saat dipaparkan Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PH alias Aseng, tersangka pencabulan terhadap sembilan pelajar laki-laki di Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ternyata menjabat kepala sekolah.

Dari penyelidikan dan bukti yang didapat Polisi, PH menjabat kepala sekolah di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Desa Adian Torop.

"Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Selasa (30/5/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di dua lingkungan sekolah yakni di MTS Al- Washliyah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Adian Torop.

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka selama tiga tahun, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2023

Adapun lokasi tersangka mencabuli pelajar laki-laki dilakukan di beberapa tempat diantaranya di kantor guru sekolah MTS Alwashliyah sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA empat kali dan Aula sekolah MTDA Enam kali.

Modus bejat Aseng ialah memanggil para korban ketika suasana sepi. Lalu ia meminta agar anak didiknya itu mengusuknya.

Disinilah pelajar laki-laki itu diduga disodomi olehnya hingga berulang kali.

Kemudian setelah itu ia meminta agar korban tidak mengatakan apapun kepada orang lain telah menjadi korban kebiadaban guru ini.

"setelah puas tersangka mengatakan ”jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau” kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada oranglain."

Polisi menjelaskan, kejahatan predator anak ini terungkap setelah salah satu korban buka suara dan melaporkannya ke Polisi.

Dari hasil visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor : 445 / 8465 / Sekr / 2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat adanya tanda jejak kemerahan di daerah anus kemungkinan trauma benda tumpul.

Pelaku PH alias Aseng (40), warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap pada 23 Mei lalu di Kabupaten Aceh Tamiang saat melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved