Berita Medan

Dapot Lubis, Pelaku Pungli di Kawasan Jalan Karya Helvetia Dibebaskan, Kapolsek Sunggal :Sudah Damai

Hanya saja, Dapot Lubis saat ini telah berjanji tidak akan melakukan pungutan liar yang meresahkan sopir truk yang melintas. 

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Seorang preman bergigi boneng pakai kaus loreng Pemuda Pancasila sering lakukan pungli dan meresahkan masyarakat 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dapot Lubis, pelaku pungli atau pungutan liar akhirnya dibebaskan setelah berdamai dengan korban, Selasa (30/5/2023).

Dapot Lubis dikenakan wajib lapor ke Polsek Sunggal setiap minggunya. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Yudha membenarkan penangkapan terhadap Dapot Lubis, pelaku pungutan liar yang viral di Sosial Media di kawasan Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. 

Dapot Lubis pun diamankan pada hari senin (29/5/2023) sekira pukul 19:30 WIB di kawasan Jalan Karya VII oleh unit reskrim Polsek Sunggal. 

Dapot Lubis Anggota OKP yang Viral melakukan Pungli di Jalan Karya VII Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang
Dapot Lubis Anggota OKP yang Viral melakukan Pungli di Jalan Karya VII Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang (TRIBUN MEDAN/HO)

"Telah diamankan satu orang pelaku pungutan liar yang viral, kemudian unit reskrim menindaklanjuti hal tersebut, dan langsung mengamankan pelaku tersebut," Kata Kompol Yudha, Selas (30/5/2023). 

Hasil interogasi terhadap pelaku, Yudha menyebutkan bahwa Dapot Lubis telah mengakui semua perbuatannya yang selama ini melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Jalan Karya VII. 

Hanya saja, Dapot Lubis saat ini telah berjanji tidak akan melakukan pungutan liar yang meresahkan sopir truk yang melintas. 

"Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," Ucapnya. 

Dikatakan, Kompol Yudha, korban Benry Sagala pun telah datang ke Polsek Sunggal setelah diamankannya Dapot Lubis.

Namun korban pun memilih untuk berdamai dengan pelaku dengan persyaratan, Dapot Lubis (pelaku) tidak mengulangi perbuatannya, yang telah mengganggu sopir truk yang hendak menuju gudang barang bekasnya m

"Korban juga telah datang ke Polsek Sunggal dan bertemu dengan pelaku, namun korban tidak membuat Laporan, dan kedua belah pihak saling memaafkan. Serta pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. 

Saat ini, Dapot Lubis pun dibebaskan Polsek Sunggal dengan persyaratan wajib lapor setiap minggunya. 

"Karena adanya Restorative justice, maka kita hanya melakukan pembinaan dan pelaku wajib lapor dua kalo seminggu," Pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, akibat aksi pungli yang dilakukan preman berkaus loreng Pemuda Pancasila itu, pengusaha barang bekas merasa dirugikan.

Sebab, para sopir ekspedisi tak berani datang membawa barang ke tempat usaha penampungan barak bekas di sekitar lokasi kejadian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved