Berita TNI
2 Prajurit TNI Divonis Ringan padahal Kasus Narkoba Terbesar sejak 2019
Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua prajurit TNI AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, 29 Mei 2023.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yakni hukuman mati.
Mendengar putusan ini Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris hingga bersujud.
Provost yang berada di ruang persidangan langsung meminta keduanya untuk berdiri agar persidangan bisa dilanjutkan.
Kedua prajurit ini terbukti nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabusabu seberat 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Humas Pengadilan Militer Medan Letkol Sus Ziky Suryadi mengaku ini adalah kasus narkoba terbesar sejak 2019.
Saksikan videonya pada:
| Resmi Berubah Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD |
|
|---|
| WARGA MEDAN Kaget Histeris Lihat Presiden Jokowi di Lebaran Kedua, Bobby dan Kahiyang ikut Temani! |
|
|---|
| PRABOWO Bertemu Mantan Anggota setelah 27 Tahun Terpisah |
|
|---|
| PANGLIMA Yudo Khawatir Prajurit TNI Dibekali Alat Saat Ikut Pengamanan Demo di Pulau Rempang! |
|
|---|
| AKSI LICIK 3 Anggota TNI Nyamar Jadi Polisi Bodong, Lalu Peras dan Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas! |
|
|---|