Berita TNI

2 Prajurit TNI Divonis Ringan padahal Kasus Narkoba Terbesar sejak 2019

Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua prajurit TNI AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, 29 Mei 2023.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yakni hukuman mati.

Mendengar putusan ini Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris hingga bersujud.

Provost yang berada di ruang persidangan langsung meminta keduanya untuk berdiri agar persidangan bisa dilanjutkan.

Kedua prajurit ini terbukti nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabusabu seberat 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.

Humas Pengadilan Militer Medan Letkol Sus Ziky Suryadi mengaku ini adalah kasus narkoba terbesar sejak 2019.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved