Berita Nasional
Reaksi Menkopolhukam, Denny Indraya Sebut Pemilu 2024 Coblos Partai Saja: Polisi Harus Selidiki
Menurut Mahfud MD aksi dari Denny Indrayana tersebut tak boleh dilakukan karena membocorkan putusan MK terlepas hal tersebut betul atau tidak.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi terhadap tulisan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Hal ini ditakutkan akan membuat proses pemilu bakal kembali ke masa orde baru dimana nantinya hanya akan memilih tanda gambar partai saja.
Menurut Mahfud MD aksi dari Denny Indrayana tersebut tak boleh dilakukan karena membocorkan putusan MK terlepas hal tersebut betul atau tidak.
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Selain itu info dari Denny Indrayana tersebut bisa menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," jelasnya.
Bahkan Mahfud juga meminta polisi untuk menyelidiki info A1 yang menjadi sumber dari Denny tersebut.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulisnya.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Ini diterima informasi terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/denny-mahfud-tribunmedan.jpg)