Berita Viral

Mario Dandy Bakal Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencabulan, Laporan AGH Naik Penyidikan

Laporan AG (15) yang mengaku dilecehkan oleh Mario Dandy telah masuk dalam tahap penyidikan. 

HO
Laporan AG (15) yang mengaku dilecehkan oleh Mario Dandy telah masuk dalam tahap penyidikan.  

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun baru empat bukti yang sudah diserahkan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.

Polisi Punya Bukti Digital

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti digital kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AGH (15).

"Kami sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan kami telah mendapatkan barang bukti digital," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Namun, Hengki enggan merinci barang bukti digital yang diperoleh.

Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.

"Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini," ujar dia.

Adapun dugaan kasus pencabulan Mario terhadap AG statusnya naik ke penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Mario disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal yang disangkakan, Mario bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) naik ke tahap penyidikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved