Berita Viral

Mario Dandy Bakal Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencabulan, Laporan AGH Naik Penyidikan

Laporan AG (15) yang mengaku dilecehkan oleh Mario Dandy telah masuk dalam tahap penyidikan. 

HO
Laporan AG (15) yang mengaku dilecehkan oleh Mario Dandy telah masuk dalam tahap penyidikan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan AG (15) yang mengaku dilecehkan oleh Mario Dandy telah masuk dalam tahap penyidikan. 

Namun, Polisi belum menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan. 

Rencana pemeriksaan itu dilakukan setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keterangan saksi bakal disesuaikan dengan alat bukti sebelum penetapan tersangka.

"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia, dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah AG. Namun, Trunoyudo belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap mantan pacar Mario Dandy tersebut.

"Termasuk AGH saksi korban (akan diperiksa)," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG.

Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.

Laporan pihak AG terhadap Mario Dandy Satriyo diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan.

Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved