Viral Medsos
Mahfud MD Minta Polisi Usut Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu
Denny Indrayana belakangan ini menjadi sorotan di media sosial. Hal itu terkait cuitannya yang dianggap kontra.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Minta Polisi Usut Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu.
Denny Indrayana belakangan ini menjadi sorotan di media sosial. Hal itu terkait cuitannya yang dianggap kontra.
Sebelumnya, ia mencuit, Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait Partai Demokrat.
Kabar ini pertama kali dilontarkan mantan menteri di era SBY, Denny Indrayana.
Namun, Mahkamah Agung dengan tegas membantah tudingan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana tersebut.
Sebelumnya Denny Indrayana mengatakan adanya dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.
Tudingan tersebut dinilai Mahkamah Agung tak berdasar karena majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.
”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Kini, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu yang isinya bakal mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Denny mengaku tahu informasi ini bukan dari hakim MK. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny lewat akun sosial media @dennyindrayana99 dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY ini mengatakan, karena putusan itu, sistem pemilu akan kembali melalui pemilihan gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.
Berdasarkan informasi itu, menurut dia, dari sembilan hakim MK, enam di antaranya mengabulkan gugatan, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata dia.
Dengan sistem proporsional tertutup ini, kata Denny, Pemilu 2024 akan terasa kembali seperti Orde Baru yang otoriter dan koruptif.
Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke MK.
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polisis Usut Sumber Informasi Denny Indrayana
Terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) belum mencapai pembahasan keputusan.
Fajar mengatakan, perkara tersebut baru sampai ke tahap penyerahan kesimpulan yang akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023).
Hal tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK yang disebut telah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.
Fajar mengungkapkan, setelah tahap penyerahan kesimpulan baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com