Viral Medsos

Jawaban Denny Indrayana Ketika Dituding Bocorkan Rahasia Negara: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud

Denny Indrayana mengatakan adanya dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Mario Christian Sumampow - WARTAKOTA/YULIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jawaban Denny Indrayana Ketika Dituding Bocorkan Rahasia Negara Terkait Putusan MK: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud.

Denny Indrayana belakangan ini menjadi sorotan di media sosial. Hal itu terkait cuitannya yang dianggap kontra.

Sebelumnya, ia mencuit, Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait Partai Demokrat.

Kabar ini pertama kali dilontarkan mantan menteri di era SBY, Denny Indrayana.

Namun, Mahkamah Agung dengan tegas membantah tudingan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana tersebut.

Sebelumnya Denny Indrayana mengatakan adanya dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Tudingan tersebut dinilai Mahkamah Agung tak berdasar karena majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.id. 

Kini, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu yang isinya bakal mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Denny mengaku tahu informasi ini bukan dari hakim MK. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny lewat akun sosial media @dennyindrayana99 dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY ini mengatakan, karena putusan itu, sistem pemilu akan kembali melalui pemilihan gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

Berdasarkan informasi itu, menurut dia, dari sembilan hakim MK, enam di antaranya mengabulkan gugatan, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata dia.

Dengan sistem proporsional tertutup ini, kata Denny, Pemilu 2024 akan terasa kembali seperti Orde Baru yang otoriter dan koruptif. 

Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan ke MK.

Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Usut Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan MK Mengenai Sistem Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polisis Usut Sumber Informasi Denny Indrayana

Terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Tanggapi Permintaan Mahfud MD Agar Polisi Mendalami Pernyataan Denny Indrayana

Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Denny Indrayana tetap enggan membuka sumber yang memberi informasi kepadanya. 

Denny menyatakan sengaja membawa informasi yang ia terima ke ruang publik sebagai bagian dari advokasi publik. 

Ia pun membantah telah membocorkan rahasia negara karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan.

"Sumber informasi satu hal. Yang pasti, saya melihat ini perlu dibawa ke ruang publik, karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan. Kan belum ada putusannya memang. Saya katakan informasinya yang saya dapat dari sumber kredibel itu semacam yang saya cuitkan itu." ujarnya dalam wawancara dikutip dari siaran live MetroTV, Senin (29/5/2023). 

Denny mengungkapkan dirinya sengaja membawa informasi yang ia terima ke ruang publik dengan tujuan viral dan kemudian mendapatkan keadilan. 

Ia mengaku meniru cara Mahfud MD yang melempar suatu persoalan ke publik agar publik bisa ikut mengontrol.

"Tujuannya adalah no viral no justice, kalau tidak dibawa ke ruang terang, maka kegelapan itu akan terus mewarnai keadilan kita keadilan kita. Jadi ini cara-cara yang saya sedikit banyak belajar dari cara-cara pak Menko, pak Mahfud, untuk memberikan akses kepada publik untuk memberi ruang ke publik sehingga untuk ikut mengontrol," ungkapnya. 

Penjelasan Denny Indrayana

Denny Indrayana kembali memberi penjelasan mengenai pernyataan soal MK yang disebut akan memutuskan sistem Pemilu Legislatif dengan sistem proporsional tertutup. Dikatakan Denny, tindakannya mengungkap hal itu semestinya dilihat sebagai bagian transparansi untuk mengawasi MK.

"Jadi bahwa ada informasi sebagaimana yang saya sampaikan mestinya dilihat sebagai bagian transparansi untuk mengawasi MK. Kita juga sama-sama paham bahwa MK itu juga perlu pengawasan, perlu kontrol. langkah yang saya ambil adalah bagian dari advokasi publik. bagian dari upaya mengawal putusan MK sesuai dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution." ujarnya masih dikutip dari tayangan Metro TV. 

Dijelaskan Denny, apabila MK nantinya memutus Pemilu Legislatif dengan sistem tertutup akan ada dua persoalan mendasar. 

Pertama, kata Denny, sistem pemilihan legislatif baik itu proporsional terbuka, tertutup atau distrik, itu adalah pilihan opsi yang semestinya diberikan kepada pembuat UU yakni presiden, DPR dan DPD.

Kedua, apabila sistem pemilihan legislatif menggunakan sistem tertutup maka hal itu akan mengganggu proses atau tahapan Pemilu.

"Saya berkomunikasi dengan beberapa pimpinan parpol ini akan menyulitkan parpol karena tiba-tiba di tengah jalan sistem pemilunya berubah. Itu tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan caleg-caleg mengundurkan diri. Karena itu perlu dilakukan tindakan preventif/advokasi publik,"ujarnya.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved