Berita Viral

Polisi Kantongi Bukti Digital Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Terancam Penjara 15 Tahun

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti digital kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AGH (15).

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Mario Dandy Satriyo dan AGH 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, kasus pencabulan AG berlanjut ke tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan menemukan alat bukti yang cukup berkait kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy.

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.

Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.

"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.

Menurut dia, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy, salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.

Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved