Breaking News

Berita Viral

Polisi Kantongi Bukti Digital Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Terancam Penjara 15 Tahun

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti digital kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AGH (15).

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Mario Dandy Satriyo dan AGH 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti digital kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AGH (15).

"Kami sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan kami telah mendapatkan barang bukti digital," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Namun, Hengki enggan merinci barang bukti digital yang diperoleh.

Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.

"Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini," ujar dia.

Adapun dugaan kasus pencabulan Mario terhadap AG statusnya naik ke penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Mario disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal yang disangkakan, Mario bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) naik ke tahap penyidikan.

Namun, kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan AG.

Pemeriksaan yang dilakukan termasuk menggali keterangan dari saksi korban AG setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Iya. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi. Termasuk AG selaku saksi korban," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang dimintai keterangan selain AG dan kapan pemeriksaan dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved