Narkoba

Nyabu Santai di Gubuk Sawit, Lima Pemuda Tak Berkutik Dikepung Polsek Dolok Silau

Lima pemuda digerebek saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di dalam Gubuk jalan Besar Gunung Meriah, Simalungun

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kelima warga di Dolok Silau diamankan Polsek saat asyik menikmati sabusabu, Rabu (24/5/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Lima pemuda yang sedang asyik menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di dalam Gubuk jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi Rabu (24/5/2023) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.

Penangkapan keduanya diterangkan Kapolsek Dolok Silau AKP Josua pada Minggu (28/9/2023), bahwa mereka melakukannya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

"Ada informasi dari Masyarakat yang mengatakan ada penyalahgunaan narkoba di perladangan sawit, tepatnya dalam sebuah Gubuk di Nagori Marubun Lokkung Kecamatn Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kita pun lakukan penyelidikan," Kata Kapolsek.

Polisi pun datang ke lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian dan pengamatan dan benar melihat di dalam gubuk ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut.

Personel Polsek Dolok Silau langsung menyergap dan mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki dewasa.

Masing-masing berinisial FS (35 tahun ) warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kemudian PP (43) warga Kecamatan Silindak, Kabupaten Sergai, NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, JD (32) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan AP (23) warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau.

"Dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu," jelas Kapolsek.

"Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Hp Oppo, satu unit Hp merk Nokia, tiga buah mancis, dua unit powerbank, satu dompet, empat pipet difungsikan sebagai alat penyedot sabu, serta satu kaleng rokok merk gudang garam," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik Tersangka Atas Nama Feri Swandi Purba (35) alias FS yang tertangkap dalam kasus ini.

"FS sebelumnya memperoleh dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan, "jelas AKP Josia.

Terhadap FS telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subsidair Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.

Adapun untuk empat lainnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika namun dari hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu. Mereka selanjutnya akan melakukan asesment medis sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun," tandas AKP Josua.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved