Berita Viral

BEJAT! Remaja 16 Tahun Digilir 11 Pria Sejak 2022, Pelakunya Diduga Kades, Guru hingga Polisi

Sungguh tragis nasib remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini. Ia diduga diperkosa sebelas pria dewasa seca

Editor: Liska Rahayu
eva.vn
Foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh tragis nasib remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.

Ia diduga diperkosa sebelas pria dewasa secara bergiliran.

Yang membuat tak habis pikir, terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian.

Remaja berinisal RI itu diduga diperkosa berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.

Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.

Polres Parigi Moutong mengonfirmasi telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus ini.

Namun, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023), sebagaimana dikutip Tribunnews.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka.

Sedangkan keterlibatan satu personel polisi yang sepengakuan korban turut memperkosanya, masih didalami.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan lima orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik. Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," kata Jan, Sabtu (27/5).

Baca juga: Tegakkan Hukum Pemerkosaan Anak Secara Cepat, Kapolres Asahan Terima Penghargaan Perlindungan Anak

Baca juga: Siswi SMP Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok, Pelaku Sesama SMP, Korban Diperkosa Baru Dibunuh

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," lanjutnya.

Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku dihukum kebiri. Ia ingin para pelaku dihukum setimpal dengan penderitaan yang dirasakan anaknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved