Pendidikan
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya, Ada 2 di Medan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".
Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut
Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi.
(*/TRIBUN MEDAN)
Berita Terkait: #Pendidikan
| Hadiri Wisuda Poltekpar Medan, Wamenpar Tekankan Penguatan SDM Pariwisata |
|
|---|
| Mahasiswa Unimed Ciptakan AgriNex, Sistem Pemupukan Cerdas Berbasis IoT dan Energi Surya |
|
|---|
| UNIMED Dukung Program Sekolah Garuda, Berikut Dua Skema Pelaksanaannya |
|
|---|
| Mahasiswa Unimed Keluhkan Sistem Blok, Sudah Bayar UKT tapi Tak Bisa Isi KRS |
|
|---|
| Konferensi Nasional di FH USU Bahas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam RKUHAP 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kampus_20180701_193457.jpg)