Pendidikan

Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya, Ada 2 di Medan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi kampus 

Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut

Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

  • Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
  • Surabaya: 2 perguruan tinggi
  • Medan: 2 perguruan tinggi
  • Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
  • Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
  • Padang: 2 perguruan tinggi
  • Bali: 1 perguruan tinggi
  • Palembang: 1 perguruan tinggi
  • Jakarta: 5 perguruan tinggi
  • Makassar: 1 perguruan tinggi
  • Bandung: 1 perguruan tinggi
  • Bogor: 1 perguruan tinggi
  • Manado: 2 perguruan tinggi
  • Bekasi: 2 perguruan tinggi.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved