Temuan BPK Tahun 2017-2018, Kejari Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, pengembalian ini untuk penyelamatan kerugian keuangan negara
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, pengembalian ini untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum nonlitigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789," ujar Mei Abeto, Jumat (26/5/2023).
Lanjut Mei Abeto, sebelumnya Kejari Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat telah menandatangani MoU bantuan hukum dan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus No 365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Baca juga: Pengacara Korban Pembunuhan Paino Sebut JPU Kejari Langkat Masuk Angin
Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan, yaitu bantuan hukum nonlitigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekitar tujuh perusahaan dari 13 kegiatan, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789.
"Capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di rumah dinas Bupati Langkat," ujar Mei Abeto.
Tak hanya itu, Kajari Langkat ini juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga pernah diminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyelamatkan aset yang sejak tahun 1990-an tidak pernah dikuasai Pemkab Langkat.
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Pemkab Langkat dan DPRD Sepakati KUA–PPAS Jelang Penetapan R-APBD 2026 |
|
|---|
| Pemkab Langkat Sudah Tahu Diskotek di Bahorok Beroperasi Lagi, Ini Langkah yang Diambil |
|
|---|
| Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan di Jakarta soal Korupsi Smartboard Era Faisal Hasrimy |
|
|---|
| Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Pengadaan Smartboard di Jakarta dan 130 Saksi Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemulihan-Keuangan-Negara-Langkat.jpg)