Berita Seleb

Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya

Sejumlah netizen juga menduga Rizky Pahlevi inilah yang menyebar video syur mirip Rebecca Klopper di media sosial. Seolah tak ingin terlibat lebih ja

|
Editor: Liska Rahayu
Instagram
Rebecca Klopper. 

Meski bukan dari kalangan selebriti, Rizky Pahlevi cukup dikenal di sosial media lantaran pernah sangat aktif di Askfm.

HEBOH Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Tahi Lalat di Perut dan Sweater Disorot
HEBOH Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Tahi Lalat di Perut dan Sweater Disorot (Instagram)

Melalui akun Instagram, Rizky Pahlevi kerap mengunggah foto OOTD hingga potretnya kerika berlibur.

Bahkan Rizky Pahlevi juga kerap membuka jasa endorsement.

Hubungan Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper kandas pada 2021 silam.

Kala itu, Rebecca Klopper kerap mencurahkan perasaannya dan menyinggung sosok kekasih yang toxic.

Netizen juga mengatakan bahwa mantan kekasih Rebecca Klopper itu memiliki perilaku abusive, sering berhutang dan flexing.

"Bukan woy, itu si Kipe mantannya Becca yang toxic dan abusive dan itu video pas Becca ponian sekitar 2020an, dia emang sengaja nyebarin itu. Dia kan juga ngutang sama Becca belum dibayar," cuitan akun Twitter @aisyahkaylakbar, Senin (22/5/2023).

Rebecca Klopper Polisikan Penyebar

Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video syur diduga mirip dirinya.

Akun Twitter yang dilaporkan Rebecca Klopper adalah @dedekkugem.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaporan itu ilakukan Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023).

Laporan itu telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca Klopper melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Sementara itu, Rebecca Klopper juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib.

Sumber: GridHot.id
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved