Dugaan Penistaan Agama

Akibat Sandingkan Sesajen, Alquran dan Patung Harimau, Wanita di Medan Masuk Bui

Seorang wanita berinisial L terpaksa nginap di sel akibat menyandingkan sesajen, Alquran dan patung harimau di tempat sembahyang

Editor: Array A Argus
HO
Screenshot Alquran dan tasbih yang diletakkan bersama sesajen oleh seorang wanita berinisial L. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang wanita berinisial L (36) kini terpaksa mendekam di sel akibat ulahnya menyandingkan sesajen, Alquran dan patung harimau.

Menurut laporan, wanita itu beralasan meletakkan Alquran, sesajen dan patung harimau di tempat sembahyang karena ingin masuk Islam.

Namun, aksi wanita itu dinilai menyalahi aturan.

Baca juga: Pemuda Asal Langsa Nekat Bawa 2 Kg Sabu ke Bandara Kualanamu, Kini Berakhir di Bui

Sehingga, ada beberapa warga di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah yang merasa resah dan komplain.

Karena tak ingin terjadi sesuatu yang menjurus pada tindakan kekerasan, petugas Polsek Medan Baru bergerak cepat.

Polisi lantas mengamankan L dari rumahnya.

Saat itu, rumah L sudah dikerumuni warga.

Baca juga: Seorang Wanita Diamankan Polisi Diduga Menistakan Agama, Letakan Alquran dan Tasbih Bersama Sesajen

"Untuk diduga pelaku sudah kami serahkan penanganannya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Arjuna Bangun, Jumat (26/5/2023).

Arjuna mengatakan, L diamankan pada Kamis (25/5/2023) malam setelah membuat kehebohan di kalangan warga.

Di hadapan polisi, L mengaku meletakkan Alquran tersebut di tempat sembahyangnya karena alasan ingin masuk Islam.

Namun lagi-lagi, tindakannya itu tidak dapat dibenarkan oleh warga.

Sehingga, warga sempat mendatangi kediaman L dan memintanya memberi penjelasan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved