Berita Viral

KPK Sudah Lemah, Begini Respons Menohok Novel Baswedan Soal Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judici

Editor: Liska Rahayu
Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com Garry Andrew dan Tribunnews
KPK Sudah Lemah, Begini Respons Menohok Novel Baswedan Soal Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Jabatan pemimpin KPK resmi menjadi 5 tahun. Keputusan ini setelah sidang  di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun yang sebelumnya 4 tahun.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Novel yang kini menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri itu sangat perihatin atas kondisi KPK saat ini.

"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel, Kamis (25/5/2023).

Terkait putusan itu, Novel berpandangan bahwa aturan itu tidak ditujukan untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Sebab, kepemimpinan KPK saat ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia.

"Dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena presiden ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK, SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucapnya.

Dia enggan mengomentari soal materi dari putusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK.

Saat ditanyakan terkait kondisi KPK, Novel menilai Lembaga Antirasuah itu saat ini sudah lemah.

"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," ungkap dia.

Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang di Acara Mata Najwa
Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang di Acara Mata Najwa (Tangkapan Layar MataNajwa)

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK.

Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved