Berita Viral
KPK Sudah Lemah, Begini Respons Menohok Novel Baswedan Soal Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judici
TRIBUN-MEDAN.com - Jabatan pemimpin KPK resmi menjadi 5 tahun. Keputusan ini setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun yang sebelumnya 4 tahun.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Novel yang kini menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri itu sangat perihatin atas kondisi KPK saat ini.
"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel, Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan itu, Novel berpandangan bahwa aturan itu tidak ditujukan untuk kepemimpinan KPK saat ini.
Sebab, kepemimpinan KPK saat ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia.
"Dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena presiden ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK, SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucapnya.
Dia enggan mengomentari soal materi dari putusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK.
Saat ditanyakan terkait kondisi KPK, Novel menilai Lembaga Antirasuah itu saat ini sudah lemah.
"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK.
Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Respons Menohok Novel Baswedan
Novel Baswedan
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jabatan pemimpin KPK resmi menjadi 5 tahun
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-berhenti-tangani-perkara-ketua-kpk-firli-bahuri-dinilai-bertindak-sewenang-wenang.jpg)