Berita Medan

Pria Cabuli dan Cekoki Anaknya dengan Narkoba akan Dijerat Pasal Berlapis

Polisi memastikan bahwa YP, pelaku pencabulan dan mencekoki narkoba ke anak kandungnya akan dijerat pasal berlapis.

Penulis: Aprianto Tambunan |
Tribun Medan/Aprianto Tambunan
YP (40) tega mencabuli dan mencekoki narkoba ke anaknya selama tiga tahun saat diinterogasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon memastikan bahwa YP, pelaku pencabulan dan mencekoki narkoba ke anak kandungnya akan dijerat pasal berlapis. 

Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Belawan juga akan menjerat pelaku yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.

Baca juga: Pria Cabuli dan Cecoki Narkoba ke Putrinya yang Berusia 14 Tahun, Pelaku Sudah 3 Tahun Beraksi

"Kalau pelaku yang positif menggunakan narkotika tetap kita proses dan nanti kami akan mengajukan rehabilitasi," kata AKBP Josua melalui seluler, Rabu (24/5/2023). 

Dikatakan Josua, hal itu dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab pelaku berani berbuat tindakan keji terhadap anaknya, apakah akibat pengaruh narkoba atau memang dalam keadaan sadar. 

"Karena prinsipnya ketika pelaku terlibat tindak pidana, kemudian dia juga terindikasi penggunaan narkoba, maka kita harus lihat apakah ini terjadi akibat pengaruh narkoba, dan nanti hasil rehabilitasi dan konseling ini kita bisa memproses pelaku, sehingga nanti hukumnya tidak cuman perbuatannya tapi juga tentang konsumsi narkobannya," ucapnya.

Maka dari itu, Josua mengatakan akan menjerat YP dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang telah mencabuli dan mencekoki narkoba terhadap anaknya yang masih di bawah umur. 

"Kalau untuk hukumnya kita tunggu hasil asesmen rehabilitasinya, dan untuk pencabulannya akan dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak. Maka nanti pelaku ini akan kita jerat pasal berlapis," Pungkasnya. 

Sebelumnya, pernyataan YP (40) yang tidak mengakui anaknya sebagai darah dagingnya hanya sebatas alibi, setelah ia melakukan kebiadaban dengan mencabuli dan mencekoki narkoba ke anaknya yang masih berusia 14 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar mengatakan, bahwa korban merupakan anak semata wayang pelaku hasil pernikahan pelaku dengan ibu kandung korban yang selama ini dituduh telah berselingkuh. 

"Korban itu anak biologisnya, jadi dia ini menuduh istrinya selingkuh. Tapi gak bisa difaktakan dia istrinya itu selingkuh, menurut pengakuan ibu korban, anak itu anak biologis pelaku," kata AKP Zikri melalui seluler, Rabu (24/5/2023). 

Zikri menceritakan, bahwa istri pelaku ini mengidap penyakit sejak dari kecil, sehingga untuk tuduhan selingkuh yang diucapkan pelaku tidak bisa dibuktikan kebenarannya. 

Maka dari itu, tuduhan yang dikatakan pelaku, bahwa korban bukanlah anak biologisnya tidak benar. 

"Ibu kandung korban ini istri pertama pelaku, jadi ibu kandungnya ini memiliki kekurangan, dari kecul ibu kandungnya ini mengidap penyakit Polio, jadi kalau kita lihat tuduhan-tuduhan pelaku terhadap istrinya itu, gak logika," ujarnya. 

"Jadi memang alibinya si pelaku menyebutkan korban itu bukan anak biologisnya, dia menuduh tapi tidak bisa memfaktakan," sambungnya. 

Hanya saja, Zikri menyebutkan, bahwa memang sejak tahun 2019 pelaku bersama istrinya sudah pisah rumah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved