Berita Medan
Empat Sekawanan Ini Divonis 15 Tahun Bui di PN Medan, Terbukti Edarkan Ribuan Pil Ekstasi
Keempat terdakwa yakni Reza Abadi (33), Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby (21), Ardian Syahputra alias Ardi (28), dan Sahfrian Nanda alias Rian (30).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat terdakwa penjual ribuan butir ekstasi divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023).
Keempat terdakwa yakni Reza Abadi alias Reza (33), Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby (21), Ardian Syahputra alias Ardi (28), dan Sahfrian Nanda alias Rian (30).
Baca juga: Tok! Banding Ditolak, Hakim Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Yosua
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.
"Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa terdakwa Reza Abadi alias Reza dan saksi Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby menjual narkotika jenis pil di sebuah rumah kontrakan warna warni di Jalan Karya Gang Wonogiri Lorong Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
"Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, saksi bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memesan narkotika jenis pil sebanyak 30 butir seharga Rp 3,9 juta dan sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah kontrakan terdakwa," ucap Jaksa.
Terdakwa masuk ke dalam kos Ahmad Dai Roby untuk mengambil 31 butir pil ekstasi berwarna merah muda dari kotak sepatu yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah meja kontrakan.
Kemudian terdakwa datang menemui saksi dan informan dengan membawa satu bungkus pil ekstasi warna merah jambu yang berisi 31 butir.
Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi polisi langsung dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti satu bungkus pil ekstasi warna merah jambu yang berisi 31 butir.
sidang vonis narkoba
Pengadilan Negeri Medan
Reza Abadi
Ahmad Dai Roby Sinaga
Ardian Syahputra
Sahfrian Nanda
pengedar pil ekstasi
Pil ekstasi
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Komplotan-Ekstasi-di-PN-Medan.jpg)