Sumut Terkini

Pria di Sergai Ini Catut Nama Polisi, Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Uangnya Dibeli Sabu dan Chip

Tak puas, korban kembali meminta uang kepada Tiamas sebesar Rp 7 juta dengan dalih uang perdamaian. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Dedek diamankan petugas pada Senin (22/5/2023). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang senilai Rp 2 juta hasil penipuan dengan mencatut nama petugas kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polisi mengamankan Dedek Alim Pranata (28) warga Dusun VI Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. 

Ayah anak satu itu ditangkap Polsek Firdaus usai mencatut nama seorang penyidik Polsek Firdaus Aipda Leonardo Partogi Hareva, untuk melakukan pemeras kepada keluarga tersangka kasus narkotika. 

Dedek diamankan petugas pada Senin (22/5/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang senilai Rp 2 juta hasil penipuan dengan mencatut nama petugas kepolisian. 

Kepada petugas Dedek mengakui telah tiga kali melakukan pemerasan terhadap Tiamas Siregar ibu dari Benhard Sibarani tersangka kasus narkotika yang diamankan polisi beberapa waktu lalu. 

Kepada korban dia mengaku dapat meringankan masa tahanan Benhar dengan mencatut nama penyidik Polsek Firdaus lalu meminta sejumlah uang. 

Usia ditangkap, Dedek mengaku jika uang hasil pemerasan itu dia habiskan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi chip domino.

"Iya pak, uang untuk keperluan sehari-hari, buat belik chip domino, sabu juga iya," kata Dedek saat diamankan Polsek Firdaus, Selasa (23/5/2023). 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta hasil pemerasan.

Pelaku diamankan saat mengambil uang di rumah korban yang ada di Dusun VI, Desa Sei Rampah Kiri, Kabupaten Serdang Bedagai. 

"Jadi pada saat itu dia rekanya berpura pura menjadi utusan Polsek Firdaus untuk mengurus anak dari korban yang ditangkap kasus narkotika. Pelaku mengatakan jika dapat meringankan hukuman dengan  kasus narkoba dengan mencatut nama salah satu penyidik Aipda Leonardo Harefa," kata Maruli. 

"Terakhir dia minta uang perdamaian dan diberi Rp 2 juta oleh korban. Tapi itu sudah yang ketiga kali dan disitu langsung kita amankan," lanjut Maruli. 

Awalnya pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai penyidik Polsek Firdaus.

Dia menawarkan jasa untuk mengurus kasus narkoba yang menjerat anaknya. 

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Dusun IV, Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat (19/5/2023) dan meminta sejumlah uang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved